86NEWS.ID – BANDUNG – Mengemudi kendaraan bermotor di jalan umum tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah pelanggaran hukum di Indonesia dan dikenakan sanksi. Aturan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Jadi Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara. Di Indonesia, masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Artinya, jika Anda terlambat satu hari saja, harus membuat SIM baru dengan proses yang lebih panjang dan biaya lebih besar.
Menurut data dari Korlantas Polri (2024), sebanyak 23% pemilik SIM di kota besar termasuk Bandung, telat memperpanjang SIM karena kurang informasi tentang prosedur terbaru. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang berkumukim di Kota Bandung dan sekitarnya untuk memahami prosedur perpanjangan SIM di Satpas SIM Polrestabes Bandung baik secara offline maupun online.
Yuk simak apa saja yang menjadi Syarat Umum Perpanjangan SIM di Satpas Polrestabes Bandung.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM – nya Sebelum ke tempat pelayanan atau mengakses platform online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

Ada beberapa Dokumen yang Dibutuhkan :
1.SIM lama (yang masih berlaku)
2. E-KTP asli dan fotokopi
3.Surat keterangan sehat jasmani & rohani (bisa diperoleh di lokasi perpanjangan)
4.Hasil tes psikologi (bisa online melalui app.eppsi.id)
5.Tes psikologi adalah syarat wajib sejak 2022, berlaku untuk SIM A dan SIM C.
Lokasi Perpanjangan SIM Offline di Bandung
Warga Bandung bisa melakukan perpanjangan SIM di berbagai titik pelayanan:
SATPAS POLRESTABES BANDUNG
Alamat: Jl. Jawa No.1, Kacapiring, Kec. Batununggal
1.Jam Layanan: Senin–Jumat (08.00–14.00), Sabtu (08.00–12.00)
2.Layanan: Perpanjangan SIM A & C
3. SIM Keliling Bandung (Mobile Service)
Layanan ini hadir di beberapa titik strategis seperti:
Alun-Alun Ujung Berung
1.Miko Mall Kopo
2.Lucky Square Antapani
3.BTC Pasteur
Jadwal terbaru dapat diakses via akun Instagram @tmcpolrestabesbdg.
Gerai SIM di Mall
Contoh Lokasi: Festival Citylink dan Metro Indah Mall dan gerai ini sangatlah cocok dan Praktis untuk Anda yang ingin perpanjang sambil belanja
Cara Perpanjangan SIM Bandung Secara Online lewat Aplikasi Digital Korlantas
Untuk menghemat waktu dan tenaga, Anda juga bisa memperpanjang SIM via aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.
Langkah-langkah:
1.Unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI” di Play Store/App Store
2.Registrasi dan verifikasi NIK
3.Pilih menu Perpanjangan SIM
4.Upload dokumen (SIM lama, KTP, hasil tes kesehatan & psikologi)
5.Lakukan pembayaran via e-payment (BRIVA)
6.Pilih metode pengiriman (ambil di lokasi atau dikirim ke rumah)
Biaya Resmi (PP No. 76 Tahun 2020):
1.SIM A: Rp80.000
2.SIM C: Rp75.000
(belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi)
Berdasarkan data Divisi Humas Polri (2023), lebih dari 3 juta pengguna terdaftar di aplikasi Digital Korlantas, dengan lebih dari 40% layanan yang digunakan adalah perpanjangan SIM online.
Tips Perpanjangan SIM di Satpas Polrestabes Bandung Agar Hemat Waktu & Tenaga
Berikut beberapa tips agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar :
1.Lakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis agar tidak kehabisan slot
2.Gunakan aplikasi Digital Korlantas saat antrean offline terlalu panjang
3.Ambil tes psikologi lebih dulu via online untuk menghindari antrean
4.Siapkan uang pas dan fotokopi dokumen dari rumah
Apa yang Terjadi Jika Telat Perpanjang SIM?
Jika SIM Anda sudah lewat masa berlaku, maka Anda tidak bisa lagi memperpanjang, melainkan harus membuat baru dari awal. Ini berarti:
1.Harus ikut ujian teori dan praktik lagi
2.Biaya lebih besar
3.Proses lebih lama dan ribet
4.Gunakan fitur pengingat di HP atau kalender digital agar Anda tidak lupa tanggal kadaluarsa SIM.
Perpanjangan SIM di Satpas Polrestabes Bandung Kini Lebih Fleksibel dan Mudah
Mengurus perpanjangan SIM Bandung tidak lagi merepotkan seperti dulu. Kini Anda bisa memilih berbagai opsi—dari SATPAS, SIM Keliling, gerai mall, hingga layanan online via aplikasi resmi Digital Korlantas. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen dan mengikuti prosedur dengan benar agar proses cepat dan tanpa hambatan.
Perpanjangan tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga tanggung jawab keselamatan di jalan. Perhatikan masa berlaku SIM Anda, jangan sampai telat! (Djn).






