Kerap Peras Pedagang Asongan, Pekerja Bangunan dan Toko-Toko, Ketua FBR Bojongsari Ditangkap Polda Metro Jaya

86NEWS.ID – DEPOK – Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) Bojongsari bersama anak buahnya ditangkap Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.

Mereka yang ditangkap diduga melakukan pemerasan tersebut berjumlah empat orang, yakni ketua berinisial M, Sekretaris Jenderal berinisial AK alias W, dan dua anggota ormas berinisial RS dan NN.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menuturkan, penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025

Ketua hingga anak buahnya itu diduga memeras pedagang dan toko-toko di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, sejak 2021 silam.

“Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan para pelaku,” kata Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

“Mereka melakukan aksinya sudah sejak sekitar tahun 2021. Masyarakat sekitar sudah sangat resah dengan perilaku oknum ormas FBR ini,” sambungnya.

Kasus ini terungkap berawal saat seorang pedagang bakso yang baru membuka usaha di lokasi tersebut mengaku dipaksa membayar uang sebesar Rp1 juta oleh para pelaku

“Berawal pada saat korban baru membuka warung usaha di wilayah Bojongsari, Depok, kemudian korban didatangi oleh para terlapor yang meminta uang jatah ormas wilayah FBR Bojongsari,” kata Abdul Rahim.

“Kemudian para terlapor mencekik dan menutup rolling door toko korban. Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp500.000,” lanjut dia.

Selanjutnya, para pelaku meminta uang kepada korban setiap bulannya dengan alasan sebagai “uang keamanan”.

Karena lagi-lagi takut, korban kembali menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1 juta.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi, serta melakukan penyelidikan intensif.

“Pada Jumat, 16 Mei 2025, petugas berhasil menangkap para pelaku di wilayah Bojongsari, Depok,” tutur Abdul Rahim.

Para tersangka kemudian dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pendalaman, diketahui para pelaku telah melakukan aksi pemerasan sejak 2021 hingga 2025 di wilayah Bojongsari Baru,” katanya.

Kini, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang lain berinisial IM alias P yang juga merupakan anggota FBR Bojongsari alias buron.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni tiga lembar kwitansi dari korban sebagai bukti penyerahan uang, dua bundel kwitansi dari Ketua Ormas FBR, dua stempel atau cap Ormas FBR dan lima unit telepon genggam milik para pelaku, dan satu bundel catatan dan proposal kegiatan Ormas FBR Bojongsari. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. (Djn).

Pos terkait