86NEWS.ID – KARAWANG – Pelayanan SIM Keliling Karawang kembali beroperasi mulai, Rabu (25/3/2026).
Sebelumnya pelayanan SIM keliling diliburkan sejak 18-24 Maret 2026 untuk menyambut Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026.
Meski begitu belum ada informasi lanjutan di akun instagram Polres Karawang @satlantas_karawang hingga pukul 08.28 WIB dimana lokasi sim keliling digelar.
Namun berdasarkan jadwal sim keliling Maret 2026, sim keliling di hari Rabu digelar di Rengasdengklok. Pelayanan dimulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Syarat Pelayanan SIM Keliling
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harusĀ dilengkapi.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
- Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
- Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
- Menyertakan surat keterangan sehat.
Sumbet : Satlantas Polres Karawang






