Kasus Pembobolan Rekening Dormant, Polri Amankan Uang Sebanyak 204 Miliar

86NEWS.ID – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan uang senilai Rp 204 miliar dalam kasus pembobolan bank yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dormant.

Direktur Dittipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, uang sebanyak Rp 204 miliar itu merupakan hasil 42 kali transaksi pemindahan dari rekening dormant atau tidak aktif ke lima rekening penampungan.
Uang sebanyak Rp 204 miliar itu pun dijejerkan saat Bareskrim Polri melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus pembobolan bank di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).

Bacaan Lainnya

9 Tersangka Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka

Helfi mengungkapkan, sembilan tersangka ini berasal dari tiga kelompok berbeda. Dari internal bank, ada AP (50), kepala cabang pembantu yang memberikan akses ke aplikasi core banking system sehingga memungkinkan pemindahan dana secara in absentia. Kemudian, ada GRH (43), consumer relations manager yang menjadi penghubung antara jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu.

Kelompok eksekutor terdiri dari C (41) yang berperan sebagai mastermind. Dia yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan mengeklaim menjalankan tugas negara secara rahasia. Lalu, DR (44) yang berprofesi sebagai konsultan hukum turut melindungi kelompok ini serta aktif dalam perencanaan eksekusi.

Selain itu, NAT (36), mantan pegawai bank, melakukan akses ilegal ke aplikasi core banking system dan memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan. Selanjutnya, ada R (51) sebagai mediator yang mempertemukan kepala cabang dengan sindikat sekaligus menerima aliran dana, serta TT (38) yang berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal dan mengelola hasil kejahatan.

Sementara itu, kelompok pencucian uang terdiri dari DH (39) yang bekerja sama dengan pembobol bank untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir, serta IS (60) yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima aliran dana hasil kejahatan. “Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C dan K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman,” kata Helfi. “(Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang BRI yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” ujarnya lagi.

Modus Mengaku Satgas Perampasan Aset Helfi menjelaskan, sindikat ini menggunakan modus melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah. Peristiwa itu terjadi pada 20 Juni 2025 dan diungkap penyidik Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri. Helfi mengungkapkan, sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat tersebut yang mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat. “Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant. Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” kata Helfi.

Selanjutnya, sindikat ini memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Menurut Helfi, ancaman keselamatan terhadap keluarga kepala cabang juga dilontarkan bila tidak menuruti permintaan.

Di akhir Juni 2025, sindikat bersama kepala cabang sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana pada Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional. Waktu itu dipilih untuk menghindari sistem deteksi bank. “Para eksekutor, termasuk mantan teller bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System. Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang hanya berlangsung 17 menit,” ungkap Helfi. Pihak bank mendeteksi adanya transaksi mencurigakan lalu melaporkannya ke Bareskrim Polri.

“Atas adanya laporan tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami di PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut,” kata Helfi. (Mel).

Pos terkait