Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia sebagai Tersangka

86NEWS.ID – JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (9/12/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra mengatakan bahwa Michael Wishnu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Terra Drone Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap,” kata AKBP Roby kepada wartawan, Kamis (11/12/25).

Michael Wishnu dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu(11/12). Namun Wishnu tidak hadir dalam pemeriksaan.

Dirut PT Terra Drone Indonesia itu di tangkap di salah satu apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (10/12) kemarin.

Sementara itu, hingga Rabu malam sudah ada 10 orang saksi diperiksa terkait kebakaran gedung 7 lantai itu yang menewaskan 22 orang.

Mereka yang diperiksa terdiri dari karyawan perusahaan, warga sekitar dan dinas terkait.

Michael Wisnu Wardhana dijerat dengan Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Djn).

Pos terkait