86NEWS.ID – SUMEDANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang kembali melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa” di Kantor Bersama Samsat Sumedang hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor,
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi langsung mengenai mekanisme pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara benar dan sesuai prosedur.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan dipimpin oleh Kanit Regident IPDA Iip Lipda Sugilar, S.H., mewakili Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Agus Sukaedi Suryana, S.H., M.H. Ia menyampaikan bahwa program Polantas Menyapa merupakan sarana komunikasi antara petugas dan masyarakat guna memastikan pelayanan berjalan transparan serta mudah dipahami oleh wajib pajak.
“Melalui kegiatan Polantas Menyapa, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar IPDA Iip Lipda Sugilar, S.H. Senin (10/03/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan penjelasan mengenai tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, di antaranya dengan membawa STNK asli, KTP sesuai identitas di STNK, serta BPKB atau fotokopinya. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi data kendaraan dan identitas pemilik, sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang memuat jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Setelah melakukan pembayaran di loket resmi, STNK akan disahkan oleh petugas, dan masyarakat akan menerima bukti pembayaran resmi sebagai tanda telah melaksanakan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
IPDA Iip Lipda Sugilar, S.H. juga mengimbau masyarakat agar senantiasa memperhatikan masa berlaku pajak kendaraan dan melakukan pembayaran tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi kendaraan. Dengan pembayaran pajak yang tepat waktu, selain menjaga legalitas kendaraan juga turut mendukung pembangunan daerah,” tambahnya. (Djn).






