86NEWS.ID – SEMARANG – Lagu Bayar Bayar Bayar sudah boleh kembali di edarkan di Platform musik digital. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
“Monggo saja,” jawab Kombes Pol. Artanto saat ditanya soal izin peredaran lagu Bayar Bayar Bayar, Jumat (21/2/2025) kepada wartawan.
Sebelumnya, dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti (Electroguy) dan Novi Citra Indriyati (Twister Angel), telah mengunggah video permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri terkait lirik lagu Bayar Bayar Bayar melalui akun media sosial band mereka.
Dalam pernyataan tersebut, Sukatani juga menarik lagu Bayar Bayar Bayar dari mayoritas layanan streaming musik digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube music
Lebih lanjut, Artanto menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi Sukatani untuk membawakan lagu tersebut dalam penampilan mereka.
“Ya, monggo saja. Kita menghargai ekspresi. Yang memberi kritik membangun Polri, itu menjadi teman Bapak Kapolri,” sambungnya
“Ya, monggo saja. Kita menghargai ekspresi. Yang memberi kritik membangun Polri, itu menjadi teman Bapak Kapolri,” sambungnya.
Selain itu, Kombes Pol. Artanto juga mengonfirmasi Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah sempat menemui dua personel Sukatani untuk meminta penjelasan soal lagu Bayar Bayar Bayar.
“Jadi, klarifikasi itu hanya sekadar kita ingin mengetahui tentang maksud dan tujuan dari pembuatan lagu tersebut. Kita mengapresiasi, dan itu kritik terhadap Polri yang sifatnya membangun,” imbuh Artanto.
“Kita kan bincang-bincang saja, mungkin mereka merasa memberikan informasi lanjutan ya kepada pihak kepada masyarakat, monggo-monggo saja, tidak ada intevensi sama sekali,” sambungnya. (Mel).






