Jelang Bhayangkara Ke-80, Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sianida Ilegal! 18 Ton Siap Edar ke Tambang Gelap

86NEWS.ID – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida yang diduga berlangsung secara terstruktur dan masif. Pengungkapan ini sekaligus membuka indikasi kuat adanya jaringan distribusi ilegal yang memasok kebutuhan penambang emas tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjend Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen terkait peredaran bahan berbahaya yang tidak sesuai ketentuan perizinan. Tim penyelidik kemudian melakukan serangkaian pendalaman hingga menemukan pola distribusi yang melibatkan sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kegiatan perdagangan sodium cyanide tanpa izin resmi dan didistribusikan ke sektor pertambangan ilegal,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).

Temuan di Tiga Lokasi Strategis

Operasi penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang diduga menjadi titik penyimpanan sekaligus distribusi. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan total 362 drum sianida dengan berat mencapai 18,1 ton.

Lokasi pertama berada di kawasan permukiman di Pondok Gede, Bekasi, dengan temuan 54 drum. Lokasi kedua di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, ditemukan 160 drum. Sementara lokasi ketiga di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyimpan 148 drum lainnya.

Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke gudang terpusat di kawasan Kosambi, Tangerang, untuk alasan keamanan dan efektivitas penyidikan. Langkah ini diambil mengingat sebagian lokasi awal berada di lingkungan padat penduduk dan fasilitas umum.

Nilai Ekonomi dan Skala Operasi

Dari hasil pendalaman, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Dalam kurun waktu tersebut, distribusi sianida mencapai sekitar 840,1 ton atau setara 16.802 drum, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp769,9 miliar.

Sebagian besar distribusi dilakukan oleh pelaku di lokasi Kebon Jeruk yang disebut telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Sementara dua pelaku lainnya beroperasi dalam rentang waktu lebih singkat, namun tetap menunjukkan pola aktivitas yang sistematis.

“Ini bukan kegiatan insidental. Ada indikasi kuat praktik ini dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan,” kata Ade Safri.

Penetapan Tersangka dan Jerat Hukum

Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial S alias U dan DW, yang masing-masing berperan sebagai pelaku usaha di dua lokasi berbeda. Keduanya diduga memperdagangkan sianida tanpa izin kepada penambang ilegal di sejumlah daerah, termasuk Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Perdagangan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Ancaman Lingkungan dan Ekonomi

Penggunaan sianida dalam aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Zat tersebut dikenal sangat beracun dan dapat mencemari air serta tanah jika tidak dikelola dengan standar ketat.

Selain itu, praktik ini juga memperkuat ekosistem tambang ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan serta merusak tata kelola sumber daya alam.

Pendalaman dan Penelusuran Jaringan

Bareskrim Polri menegaskan akan menelusuri aliran dana dalam kasus ini dengan pendekatan follow the money. Koordinasi dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk jalur impor dari luar negeri yang diduga berasal dari China dan Korea.

“Penyidikan akan kami kembangkan hingga ke akar jaringan, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari distribusi ilegal ini,” ujar Ade Safri.

Selain itu, sinergi lintas kementerian dan lembaga juga diperkuat guna menutup celah dalam sistem pengawasan impor dan distribusi bahan berbahaya.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi penegasan komitmen Polri dalam menindak tegas penyalahgunaan bahan kimia berbahaya. Negara, menurut Ade Safri, tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang mengancam keselamatan publik dan merusak lingkungan.

“Pengungkapan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas sistem perdagangan bahan berbahaya,” katanya.

Dengan besarnya skala kasus ini, aparat penegak hukum kini dihadapkan pada tantangan untuk membongkar jaringan yang kemungkinan melibatkan lebih banyak pihak, baik di dalam negeri maupun lintas negara. (DjN)

Pos terkait