Jangan Sampai Telat, Berikut Jadwal SIM Keliling Subang Bulan Februari 2026 Lengkap dengan Biaya, Lokasi dan Syaratnya

86NEWS.ID – SUBANG – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi pengguna kendaraan. Selain fasilitas Samsat keliling di Subang juga ada opsi SIM keliling buat yang malas ke kantor. Perangkat elektronik kendaraan

Apa Itu SIM Keliling? Ini adalah layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang menggunakan mobil pelayanan dari kepolisian. Biasanya ditempatkan di titik-titik strategis seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, kantor pemerintahan, atau area publik lain.

Bacaan Lainnya

Bagi warga Subang yang belum melakukan perpanjangan SIM, Satuan Lalu Lintas Polres Subang memberikan layanan SIM Keliling bulan Februari 2026 di 6 lokasi berbeda.

Jadwal dan Lokasi:

  • Senin: Kecamatan Jalancagak
  • Selasa: Plaza Pagaden
  • Rabu: Pasar Kalijat
  • Kamis: Bawah Fly Over Pamanukan
  • Jumat: Halaman Masjid Purwadadi
  • Sabtu: Plaza Pagaden (tentatif).
  • jadwal sewaktu waktu bisa berubah.

Waktu Operasional:

Senin-Jumat: 09.00-14.00 WIB
Sabtu: 08.00-12.00 WIB
Persyaratan:
Fotocopy KTP (3 buah)
SIM asli yang lama
Alat tulis untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan formulir perpanjangan.

Biaya:

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2022.
1.Perpanjangan SIM A: Rp80.000,00
2.Perpanjangan SIM C: Rp75.000,00

Langkah Perpanjangan:

1.Cari lokasi SIM Keliling terbaru dengan SMS ke nomor 0815 221 744 999.
2.Serahkan SIM lama, fotokopi SIM lama, dan fotokopi KTP ke petugas SIM Keliling.
3.Isi formulir perpanjangan yang diberikan oleh petugas.
4.Tunggu dipanggil petugas, masuk ke dalam mobil SIM Keliling untuk foto SIM baru dan print sidik jari.
5.Bayar biaya perpanjangan SIM A atau biaya SIM C.
6.Terima SIM baru dan kartu asuransi.

Tips:

Jangan biarkan SIM expired lebih dari 1 tahun. Perpanjang beberapa hari sebelum expiry date.

*Sumber Satlantas Polres Subang.

Pos terkait