86NEWS.ID – JAKARTA – Bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dan terkena tilang elektronik (ETLE), harus mengetahui berapa denda tilang yang mesti dibayarkan. Biasanya ketika pengendara sudah terkena tilang elektronik dan tidak segera melakukan konfirmasi, secara otomatis STNK akan terblokir. Namun, masih banyak pengendara kebingungan saat ingin membuka blokir STNK akibat tilang ETLE.
Padahal cara buka blokir tilang ETLE cukup mudah jika mengikuti prosedur yang benar. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyampaikan, bahwa proses pembukaan blokir STNK akibat tilang ETLE tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan kata lain, pemilik kendaraan cukup melunasi denda tilang elektronik yang dilanggar untuk mengaktifkan kembali STNK yang diblokir.
“Pemilik kendaraan yang ingin mengajukan pembukaan blokir STNK secara offline bisa datang ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya di Pancoran dengan membawa STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan salinan keduanya,” kata Ojo kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Mengingat makin masifnya penerapan tilang elektronik di Jakarta, penting bagi kalian untuk mengetahui besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas.
Nah berikut besaran denda tilang elektronik yang GridOto rangkum sesuai jenis pelanggarannya.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
- Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
- Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
- Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
- Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
- Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
- Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Untuk membayar denda tilang ETLE bisa melalui dua cara pertama dengan cara membayar denda melalui teller bank dan yang kedua melalui transfer yang.sudah ditentukan. (Djn).






