86NEWS.ID – JAKARTA – Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan PT. Jasa Raharja melakukan kegiatan audiensi bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (23/4/2025).
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut membahas sejumlah kebijakan yang nantinya akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka optimalisasi pelayanan Samsat dan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
“Kami bersama pembinaan samsat nasional diterima oleh bapak Gubernur DKI Jakarta membahas terkait dengan ke Samsatan tadi sudah didiskusikan beberapa kebijakan yang akan diambil dan sudah diambil oleh bapak Gubernur,” terang Agus Fatoni.
Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah pemberian insentif kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan. Sebaliknya, tidak akan ada insentif bagi masyarakat yang tidak patuh.
“DKI jakarta akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar pajak tetapi juga tidak memberikan insentif kepada yang melanggar jadi ini untuk prinsip keadilan insentif diberikan kepada yang benar-benar taat,” ucapnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.
“Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan,” ungkap Agus Fatoni.

Terakhir, ia meminta kepada masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan agar sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
“Diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan segera membalik namakan sesuai dengan namanya jadi jangan ditunda-tunda dan di berbagai daerah sudah menghapus BBN 2 ini, jadi untuk BBN 2 nya dihapus tetapi pajaknya tetap untuk dibayar sesuai dengan kepemilikannya,” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bahwa pihaknya akan mendukung penuh kebijakan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
“Korlantas polri dan jajaran akan mendukung karena disamping pendapatan pajak juga kita melihat forensik kepolisian dari data data kendaraan juga penting dari aspek manapun akan kita pertimbangkan,” kata Kakorlantas.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan memperkuat penegakan hukum terkait kendaraan mewah dan ketertiban parkir guna mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Penegakan hukum baik itu menggunakan etle dan termasuk juga penertiban kendaraan mewah ini juga nanti akan kita akan formalisasikan termasuk juga ketertiban parkir dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas nanti akan kita rumuskan lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menekankan pentingnya identifikasi kepemilikan kendaraan dalam proses klaim asuransi dan penanganan kecelakaan.
“Apabila terjadi kecelakaan pasti identifikasi ini begitu penting untuk mengidentifikasikan korban dan nanti kita membentuk tim untuk membuat program bersama baik seluruh kebijakan yang diambil yang kita harapkan untuk bermanfaat baik untuk masyarakat dan itu juga untuk pemerintahan provinsi,” jelas Rivan. (Djn).






