86NEWS.ID – MAJALENGKA – Layanan SIM Keliling adalah fasilitas resmi dari Kepolisian yang menyediakan gerai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lokasi-lokasi tertentu. Lokasi ini umumnya berada di titik strategis yang mudah dijangkau. Ini adalah alternatif bila Anda sulit untuk datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Bedanya dengan kantor Satpas, SIM Keliling hanya berfokus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, pembuatan SIM baru, peningkatan golongan SIM, atau SIM yang sudah mati tetap wajib dilakukan langsung di kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling Majalengka 2026 resmi kembali dibuka. Kepolisian Resor Majalengka melalui Satuan Lalu Lintas menghadirkan layanan ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Program SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya Polres Majalengka meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan administrasi kepolisian.
Namun, masyarakat perlu mencermati ketentuan terbaru yang mulai diberlakukan sejak 2025. Setiap pemohon perpanjangan SIM kini diwajibkan menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A).
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Ruddy Sudaryono, S.I.K., M.M., mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mendatangi lokasi layanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen secara lengkap, termasuk memastikan status BPJS Kesehatan aktif, agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan tidak terkendala,” ujarnya.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Majalengka 2026
Layanan SIM Keliling dapat diakses masyarakat di dua lokasi utama sebagai berikut:
Mal Pelayanan Publik PRO Majalengka
Alamat Jalan Siti Ahmad Yani Nomor 1, tepat di depan SMAN 2 Majalengka.
Hari pelayanan Senin, Rabu, dan Jumat Waktu pelayanan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Satlantas Polres Majalengka Alamat Jalan KH Abdul Halim, Kota Majalengka Hari pelayanan Senin hingga Sabtu Waktu pelayanan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa: e-KTP asli dan fotokopi SIM lama yang masih berlaku Surat keterangan sehat dari dokter Bukti lulus tes psikologi Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut: SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, dan BII Umum sebesar Rp80.000 SIM C, CI, dan CII sebesar Rp75.000 SIM D dan DI bagi penyandang disabilitas sebesar Rp30.000.
Selain biaya administrasi tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan berupa tes kesehatan sebesar Rp35.000, tes psikologi sebesar Rp100.000, serta asuransi sebesar Rp50.000.
Tentunya dengan adanya ketentuan baru ini, masyarakat diharapkan lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen sebelum datang ke lokasi SIM Keliling.
Pemohon juga disarankan hadir lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan pelayanan dapat berlangsung secara optimal. (Red).






