Gunakan Bahan Peledak Saat Mencari Ikan, Tiga Nelayan Asal Rote Terancam Hukuman Mati

86NEWS.ID – KUPANG – Tiga nelayan asal Kabupaten Rote, Nusa Tenggara Timur terancam hukuman mati atau 20 tahun penjara lantaran menangkap ikan dengan bahan peledak hal ini disampaikan tim Penyidik Ditpolairud Polda NTT.

Tiga nelayan tersebut sedang melakukan aksinya diperairan Tanjung Oepau, Kabupaten Rote Ndao.saat ditangkap petugas menemukan barang bukti serta mengamankan satu unit kapal motor dan pupuk didalam jerigen untuk digunakan sebagai bahan peledak.

Bacaan Lainnya

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengatakan tiga nelayan berinisial, EHT, YAD dan SY sudah ditetapkan sebagai tersangka pada selasa (23/1/2024).

” Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak,” terangnya.

Irwan juga menjelaskan bahwa ketiga nelayan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak juncto pasal 53 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya terancam hukuman mati ketiganya juga terancam dhukum penjara paling lama 20 tahun akibat perbuatanya.

” Dengan ancaman hukuman mati dan hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun penjar,” tutupnya.

Pos terkait