86NEWS.ID – BANDUNG – Satlantas Polresta Bandung mulai melakukan sosialisasi sekaligus uji coba penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Inovasi ini memungkinkan petugas di lapangan menindak pelanggar lalu lintas secara real-time melalui perangkat ponsel pintar khusus.
Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto menjelaskan, perangkat ini melengkapi jajaran teknologi pengawasan jalan raya yang sebelumnya telah ada, seperti ETLE statis, mobile, dan portable. Berbeda dengan tilang manual, ETLE Handheld bekerja dengan mengandalkan aplikasi ETLE Presisi yang tertanam pada perangkat personel.
” Jadi, petugas cukup memotret pelanggaran yang kasat mata di lapangan. Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya,” beber Kasatlantas Sigit, dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu (17/01/2026).
Dijelaskannya, setelah data tervalidasi oleh sistem, petugas dapat langsung mencetak surat konfirmasi di tempat menggunakan pemindai portabel. Sigit menambahkan, masyarakat yang terbukti melanggar memiliki dua opsi penyelesaian, yakni melakukan pembayaran denda secara langsung melalui kode BRIVA (Bank Rakyat Indonesia Virtual Account), atau mengikuti prosedur persidangan di pengadilan pada waktu yang ditentukan.
Fokus utama dari penerapan teknologi genggam ini adalah pelanggaran yang terlihat jelas oleh mata (visible offenses).
” Beberapa kategori yang menjadi prioritas meliputi, pengendara motor tanpa helm standar (SNI), berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi, pelanggaran rambu dan marka jalan lainnya,” ujar Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto.
Sebelumnya Polresta Bandung bekerja sama dengan Pemkab Bandung telah memberlakukan ETLE Statis dan sekarang melaksanakan penindakan menggunakan ETLE Handheld.
Melalui metode itu, dimana dan kapanpun petugas Polri yang sedang patroli menemukan pelanggaran, maka akan langsung ditindak menggunakan ETLE Handheld dan masyarakat bisa langsung melakukan konfimasi terhadap pelanggaran yang dilakukan.
” Sehingga diharapkan dengan adanya ETLE handheld ini warga masyarakat akan lebih tertib dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di jalan saat mengemudikan kendaraannya,” harap Kompol Sigit Suhartanto. (Djn).






