86NEWS.ID – SUKABUMI KOTA – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diungkap Polres Sukabumi Kota menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari orang asing.
Dalam perkara ini, pelaku justru diduga merupakan ayah kandung korban sendiri, sosok yang semestinya menjadi pelindung utama bagi anak.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengungkapkan, polisi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang perempuan berinisial ASI (20).
Pelaku tidak lain diduga ayah kandungnya, RB (46), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 1 Juni 2026.
Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 15 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Hasil penyidikan mengungkap fakta yang memprihatinkan. Korban diduga telah mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar.
Dugaan perbuatan cabul itu disebut terus berulang hingga korban menginjak usia remaja saat masih berstatus siswi kelas II SMA.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali.
Polisi turut mengungkap adanya dugaan perbuatan cabul kembali yang terjadi pada 31 Mei 2026, yang kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyidikan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan satu set pakaian milik korban serta sebilah pisau yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam korban.
Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Kapolres menegaskan, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka merupakan kejahatan serius terhadap anak dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (9), Pasal 418 ayat (1), dan Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perbuatan cabul.
AKBP Sentot Kunto Wibowo menegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan serta akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual, terlebih apabila pelaku memiliki hubungan keluarga atau kekuasaan terhadap korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dengan mengawasi pergaulan di luar rumah. Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka, peka terhadap perubahan perilaku anak, serta berani menindaklanjuti setiap tanda yang mengarah pada dugaan kekerasan. Kedekatan hubungan keluarga tidak boleh membuat kewaspadaan menjadi lengah, karena setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang benar-benar aman. Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak menutup mata apabila mengetahui atau menduga adanya tindak pidana kekerasan seksual.
Laporan dapat segera disampaikan melalui Call Center 110 maupun layanan Polisi SIAP MANGGA 0811654110, sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan hukum sedini mungkin. Perkara ini kembali menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak anak. Ketika pelaku diduga berasal dari lingkungan keluarga sendiri, dampak yang ditimbulkan bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma mendalam yang dapat membekas sepanjang hidup. Karena itu, keberanian korban untuk melapor dan kepedulian masyarakat menjadi kunci agar kasus serupa tidak terus berulang. (DjN).






