86NEWS.ID – KARAWANG – Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) prosedur SIM nembak masih terlihat sangat kasat mata di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Karawang di Jala Surotokunto No.110, Warungbambu, Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat.
Dugaan ini makin terasa jelas setelah seorang pemohon SIM bernama Zaenal yang tinggal di Purwasari juga mengakuinya. Dia mengatakan, untuk pembuatan SIM A nembak si calo akan meminta uang di kisaran Rp600.000 hingga Rp700.000.
Si calo juga akan woro-woro ke para pemohon SIM nembak bahwa mereka cukup datang lalu foto. Tak berapa lama SIM yang dimohonkan pun akan tercetak dan diterima.
“Dateng langsung foto aja sambil nunggu SIM jadi, Tinggal duduk manis foto sim langsung jadi,” ujar si calo yang karip dipanggil Deni, Senin, (25/11) lalu.
Prosedur SIM nembak yang jadi alat pungli adalah cara yang dilakukan masyarakat untuk bisa mudah mendapatkan SIM. Biasanya, pemohon akan membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh oknum calo dari lingkup kepolisian. Cara ini dinilai sebagai jalan pintas yang mudah untuk mendapatkan SIM. Padahal untuk membuat SIM sebenarnya sudah ada prosedur resmi yang disiapkan.
Mulai dari SIM A, B, B1, B1, A umum, B umum, C dan SIM D. Setiap SIM memiliki klasifikasi yang berbeda-beda. Namun sayangnya masih banyak orang yang belum mengetahui tentang kategori dan golongan dari SIM yang ada di Indonesia ini.
Pembuatan SIM secara nembak ini juga sudah jadi rahasia umum sekaligus borok harus diberantas oleh pihak Kepolisian. Apakah ada efeknya? Sangat jelas ada. Masyarakat yang belum bisa mengendarai kendaraan dengan mahir akan mendapatkan SIM dengan mudah. Mereka yang belum paham aturan berkendara pun akan bisa berkendara seenaknya, sehingga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan.
Hal inilah yang akan banyak terjadi jika SIM nembak dibiarkan terjadi secara massif. Risiko kecelakaan di jalan juga akan sangat besar. Pasalnya, pengendara di jalanan banyak yang tidak punya pemahaman dan kemahiran untuk mengendarai kendaraan yang digunakan.
Ketika berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Kasat Lantas Polres Karawang, AKBP Luky Martono maupun dari Satpas SIM Karawang. (Red)
Caption: Satpas SIM Polres Karawang.






