86NEWS.ID – JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) serta sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Program penghapusan sanksi ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Tentunya penghapusan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa perlu khawatir dikenai denda keterlambatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Menariknya, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak pada akhir pekan Sabtu dan Minggu tetap bisa.
Penghapusan sanksi pajak di wilayah Jakarta (Samsat)
Dimana pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat
Dengan kemudahan dan insentif ini, warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan emas tersebut sebelum program berakhir di penghujung tahun
Dengan adanya program ini, Bapenda meminta partisipasi masyarakat meningkat dan potensi tunggakan pajak bisa ditekan menjelang akhir tahun.
Jadi, jangan tunda lagi manfaatkan kesempatan ini sebelum 31 Desember 2025, agar kendaraan tetap legal di jalan tanpa beban denda. (Djn).






