86NEWS.ID – KALTARA – Sabu sabu seberat enam kilogram dimusnahkan oleh Ditpolairud Polda Kalimantan Utara . Pemusnahan tersebut berlangsung kemarin (22/3). Diketahui sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kaltara pada 6 Maret lalu di perairan Juata Laut Kota Tarakan. Dua tersangka yang berinisial SH (25) dan MS (22) diamankan oleh pihak kepolisian saat itu.
Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya menetapkan dua orang DPO yaitu BY. Diduga DPO tersebut merupakan orang yang memberikan sabu kepada kedua tersangka.
“Perkara ini terungkap dari adanya informasi pengiriman sabu lewat perairan Tanjung Haus, Kabupaten Bulungan pada 5 Maret,” katanya.
Ia menambahkan, saat dilakukan penyelidikan didapati dua tersangka membawa sabu tersebut membawa sabu dengan menggunakan speedboat dengan mesin 40 PK. Dari Peairan Tanjung Haus, kedua tersangka dilakukan pengejaran. Namun saat itu kedua tersangka berupaya melarikan diri.
“Dua tersangka itu berada di atas speedboat. Jadi pengemasan sabunya itu dibungkus pake teh cina di dalam ransel warna hitam,” bebernya.
Sebelum diamankan, kedua tersangka berusaha kabur dan petugas berhasil menghentikan setelah memberikan tembakan peringatan dan menembak badan dari speedboat.
Dari penyidikan yang dilakukan, didapati MS berperan sebagai motoris sedangkan SH yang berkomunikasi dengan DPO untuk menjemput sabu dari wilayah Tawau, Malaysia. Para pelaku mengakui sudah tiga kali menyelundupkan sabu ke Tarakan.
“Pertama mereka mengirimkan sabu 1 kg dan kedua 1 kg sabu,” bebernya.
Para tersangka akan diupah Rp 20 juta apabila berhasil meloloskan sabu. Nantinya sabu yang dibawa ke Tarakan akan disimpan di kediaman SH dan akan dijemput oleh seseorang lagi.
“Kalau DPO nya masih kita lakukan penyelidikan. Tapi diduga si BY ini melarikan diri ke Tawau. Perkara ini segera akan kita tahap dua kan,” tutupnya
bu 6 kg dimusnahkan oleh Ditpolairud Polda Kalimantan Utara, Pemusnahan tersebut berlangsung kemarin (25/3). Diketahui sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kaltara pada 6 Maret lalu di perairan Juata Laut Kota Tarakan. Dua tersangka yang berinisial SH (25) dan MS (22) diamankan oleh pihak kepolisian saat itu.
Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya menetapkan dua orang DPO yaitu BY. Diduga DPO tersebut merupakan orang yang memberikan sabu kepada kedua tersangka.
“Perkara ini terungkap dari adanya informasi pengiriman sabu lewat perairan Tanjung Haus, Kabupaten Bulungan pada 5 Maret,” katanya.
Ia menambahkan, saat dilakukan penyelidikan didapati dua tersangka membawa sabu tersebut membawa sabu dengan menggunakan speedboat dengan mesin 40 PK. Dari Peairan Tanjung Haus, kedua tersangka dilakukan pengejaran. Namun saat itu kedua tersangka berupaya melarikan diri.
“Dua tersangka itu berada di atas speedboat. Jadi pengemasan sabunya itu dibungkus pake teh cina di dalam ransel warna hitam,” bebernya.
Sebelum diamankan, kedua tersangka berusaha kabur dan petugas berhasil menghentikan setelah memberikan tembakan peringatan dan menembak badan dari speedboat.
Dari penyidikan yang dilakukan, didapati MS berperan sebagai motoris sedangkan SH yang berkomunikasi dengan DPO untuk menjemput sabu dari wilayah Tawau, Malaysia. Para pelaku mengakui sudah tiga kali menyelundupkan sabu ke Tarakan.
“Pertama mereka mengirimkan sabu 1 kg dan kedua 1 kg sabu,” bebernya.
Para tersangka akan diupah Rp 20 juta apabila berhasil meloloskan sabu. Nantinya sabu yang dibawa ke Tarakan akan disimpan di kediaman SH dan akan dijemput oleh seseorang lagi.
“Kalau DPO nya masih kita lakukan penyelidikan. Tapi diduga si BY ini melarikan diri ke Tawau. Perkara ini segera akan kita tahap dua kan,” tutupnya