Ditpolairud Polda Babel Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

86NEWS.ID BANGKA – Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan RK (25) warga Jalan Merdeka Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).

Pelaku diamankan unit opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel, di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Jumat (31/05/2024) sekitar 01.05 WIB. Di mana pelaku telah melakukan pelanggaran diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Bacaan Lainnya

Sebelum diamankan terhadap pelaku, personil melakukan patroli disekitaran Dermaga Sadai, kemudian ditemukan kapal KM Hidayah yang mengangkut BBM subsidi jenis solar dengan tujuan Pulau Lepar, Desa Penutuk.

Lalu, sekitar pukul 00.05 WIB personil melakukan patroli dan tiba di Pulau Penutuk untuk melakukan penyelidikan terkait adanya bongkar muat BBM jenis solar terhadap kapal KM Hidayah.

Ternyata setelah sampai di TKP ditemukan adanya aktivitas bongkar muat tidak sesuai peruntukkan, yang seharusnya dilakukan bunker di SBPN no. 2833725.

Namun oleh pelaku malah dimasukkan ke dalam mobil truk nomor polisi BN 8931 TN sebanyak empat ton atau dalam drum plastik sebanyak 22 drum.

Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Babel AKBP Todoan Gultom, saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap satu orang pelaku berperan sebagai pengawas SPBN.

“Iya benar kita sudah amankan pelaku beserta barang bukti, untuk data sementara itu dulu dan nanti kita update lagi,” ungkap AKBP Todoan Gultom.

Dikatakan perwira berpangkat melati dua ini, sebelum diamankan unit opsnal Dit Polairud Polda Kepulauan Babel pelaku terlebih dahulu melakukan bongkar muat terlebih dahulu ke mobil lain yang perannya sebagai pengepul warga Desa Kumbung.

“Hasil keterangan dari pelaku RK, aktifitas bongkar muat sudah dilakukan terlebih dahulu ke mobil pengepul bernama Burhan warga Desa Kumbung dan saat ini solar subsidi tersisa di SPBN sebanyak kurang lebih satu ton,” bebernya.

Padahal dari dokumen Kantor Syahbandar kelas III Sadai, surat permohonan bongkar muat barang berbahaya No. AL. 603/VII/02/UPP.SDI-2024 tanggal 30 Mei 2024.

Pemohon PT Biliton Energi Sejahtera dengan kapal pengakut KM Hidayah 4 nahkoda bernama Hamsah, dengan jumlah muatan sebanyak delapan ton BBM subsidi jenis biosolar.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku RK beserta barang bukti BBM jenis solar, dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Djn).

Pos terkait