86NEWS.ID – CIANJUR – Polres Cianjur mencatat telah menindak 2.547 kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong selama periode 16 Maret hingga 8 Agustus 2026.
Penertiban tersebut dilakukan secara rutin sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Selain menekan pelanggaran, razia knalpot brong juga dinilai turut membantu menekan angka kecelakaan dan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penertiban tersebut rutin digelar sejak bulan Ramadan. Secara keseluruhan, terdapat 4.459 kendaraan yang terjaring razia karena berbagai jenis pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.547 kendaraan atau sekitar 57 persen merupakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Selama periode 16 Maret hingga 8 Agustus 2026, yang terjaring razia sebanyak 4.459 kendaraan. Dari angka tersebut, 2.547 kendaraan terjaring petugas karena menggunakan knalpot brong,” ujar Alexander, Minggu (9/8/2026).
Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot bising langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Cianjur. Pemilik kendaraan baru diperbolehkan membawa pulang sepeda motornya setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan di lokasi.
Alexander menegaskan, kegiatan penertiban lalu lintas tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, kehadiran petugas di lapangan tidak hanya berdampak terhadap ketertiban lalu lintas, tetapi juga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Dalam kegiatan razia, kami kerap mengamankan penjual obat terlarang, miras oplosan, hingga oknum yang membawa senjata tajam. Sehingga tindakan ini tidak hanya menurunkan angka kecelakaan lantaran meningkatkan kesadaran berlalu lintas, tetapi juga menekan angka kejahatan,” tegasnya.
Selain ditindak, ribuan knalpot brong hasil sitaan tersebut nantinya tidak seluruhnya akan dimusnahkan. Polres Cianjur berencana memanfaatkan sebagian knalpot tersebut untuk dibuat menjadi tugu peringatan di salah satu persimpangan jalan di Cianjur.
Tugu tersebut diharapkan menjadi pengingat sekaligus edukasi bagi masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun warga.
Konsistensi Polres Cianjur dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas juga mendapat apresiasi dari Polda Jawa Barat. Polres Cianjur berhasil meraih penghargaan sebagai instansi dengan Penindakan Tindak Pidana Lalu Lintas Terbaik secara Kuantitas dan Kualitas.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Aang Andi mengatakan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Satlantas Polres Cianjur untuk terus meningkatkan pelayanan sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
“Sejak Maret 2026 lalu Polres Cianjur secara rutin menggelar razia, baik kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tidak memakai plat nomor, hingga pelanggaran lainnya,” kata Aang, Minggu (9/8/2026).
Menurut Aang, penindakan dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, melainkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara serta menjaga ketertiban umum.
“Kami harap ini dapat meningkatkan kesadaran warga untuk berkendara dengan aman, tidak menggunakan knalpot brong, dan memasang semua kelengkapan kendaraan sesuai ketentuan,” tutupnya. (Djn)






