Digugat Perdata, Staf Ahli Kapolri Telepon Kapolda Sebut Kasus AKBP Bintoro Bukan Kasus Pemerasan Namun Penyuapan

86NEWS.ID – JAKARTA – Terkait Kasus dugaan pemerasan anak pengusaha, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Terdapat dua anggota Polri dan 2 orang sipil yang turut digugat masing-masing atas nama AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. Selain AKBP Bintoro.

Bacaan Lainnya

Gugatan itu dilayangkan oleh dua orang yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.SEL.

Dalam gugatan tersebut, Arif selaku tergugat I orang meminta agar hakim memerintahkan AKBP Bintoro Cs mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

Arif juga melayangkan permintaan kepada hakim agar Bintoro dan 4 tergugat lainnya mengembalikan mobil hingga motor mewah yang sebelumnya telah dijual.

AKBP Bintoro menghadapi tuduhan melakukan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang ditanganinya.

Terkait hal itu, Staf Ahli Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Aryanto Sutadi, berpendapat kasus AKBP Bintoro lebih tepat disebut kasus dugaan penyuapan.

Aryanto menyebut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merespons cepat kasus dugaan pemerasan itu dengan memberi sanksi penempatan khusus (patsus) kepada empat personelnya.

“Kemudian Propam cepat ambil tindakan, keempat orang ini dimasukkan dalam patsus, diperiksa pelanggaran etiknya,” tuturnya.

Aryanto menyampaikan pendapatnya tersebut dalam dialog Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (28/1/2025).

“Keterangan-keterangan selama pemeriksaan etik ini, saya dapat keterangan dari Polda, bahwa itu ternyata kasusnya itu lebih tepat dikatakan kasus penyuapan,” tegasnya.

Aryanto mengatakan pada kasus pemerasan, yang terjadi adalah satu pihak menekan pihak lain untuk memberikan sesuatu atau membayar.

“Kalau pemerasan itu berarti satu pihak. Misalnya penyidik mengatakan, ‘Kamu bayar sebegini, kalau nggak akan saya kirim.’ Tapi yang terjadi, itu adalah ada peran dari pengacara, bukan pengacara yang menggugat tapi pengacara yang dulu,” bebernya.

“Jadi pengacaranya itu ngomong sama yang bersangkutan, pelaku waktu itu, kemudian mau diurus bahwa itu kasusnya tidak akan dikirim, dan si Bintoro itu menjanjikan tidak akan mengirim.”

Ia menegaskan kasus pembunuhan tersebut bukan dihentikan, melainkan tidak dikirim atau dilimpahkan ke tahap proses hukum selanjutnya.

“Sementara dia waktu itu katanya menjanjikan, ternyata itu pun nggak ditepati janjinya kan. Makanya kemudian uang suap itu diminta kembali,” kata dia.

Ia kembali menegaskan, perkara dugaan pemerasan yang diduga melibatkan AKBP Bintoro tersebut lebih tepat disebut sebagai kasus dugaan suap.

“Jadi dalam kasus ini kelihatannya yang lebih tepat adalah suatu kasus penyuapan. Oleh karena itu nanti penyelidikan akan dilanjutkan kepada siapa yang menyuap, siapa yang menyuruh, siapa yang menerima.”

“Sejauh ini yang sudah jelas adalah kekeliruan dari si kasat serse dan teman-temannya, satu grupnya itu, adalah menerima suap itu. Di berita itu kan pertama kali disebut Rp20 miliar. Sedangkan yang sampai kepada polisi itu kurang dari satu miliar,” tuturnya.

Telepon Kapolda Metro Jaya
Aryanto Sutadi mengaku telah menelepon Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Kartoyo untuk menanyakan langkah yang akan dilakukan berkaitan dengan kasus tersebut.

“Saya sudah telepon Bapak Kapolda, saya tanyakan apa langkah selanjutnya,” ujarnya.

“Prinsipnya Bapak Kapolda akan membersihkan anggota-anggotanya yang nakal dan akan ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Aryanto menambahkan, Kapolda Metro Jaya menilai bahwa tidak tepat jika kasus itu disebut sebagai pemerasan.

“Beliau mengatakan, tidak tepat jika itu dikatakan pemerasan,” ujarnya.

Sebab, lanjut Aryanto, berdasarkan pemeriksaan kode etik terhadap para terduga pelanggar, pihak yang aktif adalah pengacara lama korban.

“Dilihat dari prosesnya, pengiriman uang dan sebagainya itu yang sangat aktif adalah pengacara yang dulu.”

Meski demikian, ia mengaku bahwa berdasarkan pernyaataan pengacara korban yang sekarang, ada personel Polri yang aktif meminta.

“Jadi intinya Kapolda Metro betul-betul geram ya, kita sebagai senior juga geram, masa penyidik sekarang begitu tamaknya, mencari suap sampai Rp20 miliar,” tuturnya.

“Ternyata yang terjadi bukan begitu, tapi memang iya terjadi penyuapan, jumlahnya berapa, masih akan didalami.”

Ia menegaskan, yang akan dikejar oleh pihak kepolisian adalah kasus dugaan suap.

“Pasti yang akan dikejar sekarang adalah kasus penyuapannya ini, untuk membersihkan polisi supaya bersih, jangan sampai praktik seperti itu terjadi.”

Bantahan AKBP Bintoro
Menyikapi isu pemerasan tersebut, AKBP Bintoro membantahnya.

“Saya AKBP Bintoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

Pemerasan tersebut diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada bos klinik kesehatan agar kasusnya dihentikan.

Saat ini Bintoro dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

“Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” ujarnya. (Tim).

Pos terkait