86NEWS.ID – CIMAHI – SIM Keliling (Surat Izin Mengemudi Keliling) adalah layanan publik dari Kepolisian (Korlantas Polri) menggunakan kendaraan khusus (biasanya berupa mobil atau bus) yang jemput bola mendatangi masyarakat. Layanan ini khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis
Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi hari ini, Rabu (29/62026) akan kembali membuka layanan mobil perpanjangan SIM keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dari tanggal 29 Juni hingga Juli 2026 sebagai berikut :
- Senin 29 Juni 2026 Cimahi Mall, Pintu Barat
- Selasa 30 Juni 2026 Yogya Lembang, KBB
- Rabu 1 Juli 2026 Cimahi Mall, Pintu Barat
- Kamis 2 Juli 2026 Cimahi Mall, Pintu Barat
- Jumat 3 Juli 2026 Pos Polisi Kota Baru Parahyangan
- Sabtu 4 Juli 2026 Cimahi Mall, Pintu Barat
Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan sim selesai. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 WIB. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling, ada baiknya Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan perpanjangan, yaitu SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
Perlu dipersiapkan pula KTP asli atau jika tidak ada bisa diganti dengan SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/ SUKET.
Satlantas Polres Cimahi juga menyebut bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
Disebutkan pula bahwa proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Namun, apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Saptas / Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Perlu disiapkan surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Persyaratan berikutnya surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Disebutkan pula bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
Terakhir surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (DjN)






