Berikut Ini Informasi Mengenai Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Cimahi Tanggal 6 Januari 2026

86NEWS.ID – CIMAHI – SIM Keliling adalah layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disediakan oleh Kepolisian RI menggunakan mobil operasional khusus untuk menjangkau masyarakat di lokasi strategis seperti mal, alun-alun, atau pusat keramaian, sehingga mempermudah warga yang jauh dari kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tanpa harus mengantre panjang, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang belum kedaluwarsa, bukan pembuatan SIM baru. 

Berikut ini merupakan informasi mengenai lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Cimahi, hari Selasa, (6/1/2026).

Bacaan Lainnya

Dikutip dari akun Instagram @sim.satlantascimahi milik Satpas SIM Polres Cimahi, ada satu mobil SIM keliling akan beroperasi di satu titik, jam operasional mobil SIM keliling buka dari jam 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C. Layanan SIM Keliling Kota Cimahi berlokasi di Cimahi Mall Pintu Barat.

Tapi jangan lupa cek jadwal terbaru, karena bisa aja berubah mendadak.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sebelum berangkat, pastiin semua dokumen syaratan sudah lengkap agar prosesnya lancar. Ini dia persyaratan yang perlu kamu siapkan:

1. SIM asli (yang masih aktif) + fotokopi

2. e-KTP asli dan fotokopi

3. Uang buat biaya perpanjangan SIM

4. Surat keterangan sehat dari dokter Polri

5. Surat sehat rohani dari psikolog resmi di Biro SDM Polri. (Djn).

Pos terkait