86NEWS.ID – JAKARTA – Polda Metro Jaya kini menerapkan Cakra Presisi, sistem tilang non-manual yang terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan sistem ini, surat konfirmasi tilang akan langsung dikirim melalui WhatsApp ke nomor pemilik kendaraan yang terdaftar. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan dalam berlalu lintas, sehingga proses tilang menjadi lebih cepat dan akurat.
Sebagai pengendara yang selalu ingin berkendara dengan aman dan nyaman, penting bagi Sahabat Daihatsu untuk memahami aturan terbaru ini agar terhindar dari pelanggaran.
Artikel ini akan membahas cara kerja sistem Cakra Presisi, manfaatnya, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan. Yuk, simak selengkapnya!
Bagaimana Proses Pengiriman Pemberitahuan Tilang ETLE?
Dengan sistem terbaru ini, notifikasi pelanggaran lalu lintas dikirim melalui aplikasi Cakra Presisi yang terhubung dengan kamera pengawas ETLE. Berikut cara kerja sistem ini:
- Kamera ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas.
- Data kendaraan diverifikasi melalui Electronic Registration and Identification (ERI).
- Notifikasi dikirim ke WhatsApp dan email pemilik kendaraan dalam waktu 1 menit setelah pelanggaran terjadi.
- Jika kendaraan telah dijual, pemilik lama harus segera melakukan balik nama di Samsat agar data kepemilikan diperbarui.
Bagaimana Cara Konfirmasi Tilang Elektronik?
Bagi pemilik kendaraan yang menerima notifikasi tilang, wajib melakukan konfirmasi melalui situs resmi etle-pmj.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke situs ETLE dan pilih menu klarifikasi.
- Masukkan data kendaraan, seperti nomor polisi, nomor telepon, dan kode referensi tilang.
- Verifikasi data, sistem akan memberikan nomor BRIVA untuk pembayaran denda.
- Bayar denda tilang melalui transfer ATM, mobile banking, atau loket Samsat.
- Simpan bukti pembayaran untuk referensi jika diperlukan di kemudian hari.
Berapa Lama Waktu Konfirmasi Tilang Elektronik?
Pemilik kendaraan diberi waktu 14 hari untuk melakukan klarifikasi dan pembayaran denda. Jika tidak ditindaklanjuti, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir, dan pemilik akan menghadapi kendala saat mengurus STNK di Samsat.
Apa Saja Pelanggaran yang Dapat Terekam oleh ETLE?
Beberapa pelanggaran yang akan dikenakan tilang elektronik meliputi:
- Melanggar aturan ganjil-genap.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak menggunakan helm (untuk pengendara motor).
- Tidak memakai sabuk pengaman (untuk pengemudi mobil).
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Melawan arus lalu lintas.
- Melebihi batas kecepatan.
- Menerobos jalur khusus busway.
- Berboncengan lebih dari dua orang.
Hati-hati Penipuan! Simpan Nomor WhatsApp Resmi ETLE
Notifikasi tilang ETLE dikirim melalui nomor WhatsApp resmi Ditlantas Polda Metro Jaya: 0878-1717-4000. Pastikan Anda hanya merespons pesan dari nomor ini yang sudah memiliki centang biru (verified business account) untuk menghindari penipuan.
Jika Anda mengganti nomor ponsel, segera perbarui nomor telepon di Pos ETLE Samsat agar pemberitahuan tetap diterima dengan benar.
Dengan penerapan Cakra Presisi, diharapkan proses tilang menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Pastikan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama!






