Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Memalsukan Dokumen Tanah Serta Perampasan

86NEWS.ID – INDRAMAYU – Kembali lagi, persengketaan tanah berdasarkan Surat Laporan No LBP/800/XII/2022/SPKT POLDA JABAR atas nama pelapor Rajab bin H. Harun yang telah melaporkan sosok Anggota DPR-RI perwakilan Indramayu.

Menurut Rajab, laporan itu masih dalam status penyelidikan di Unit Satu Subdit Dua (Harda) Direskrimum Polda Jabar, atas nama Terlapor (BH) dan Kawan-kawannya pada tanggal 18 juli 2022 silam di dusun Patrol, Rt007/003 desa Patrol, kecamatan Patrol, kabupaten Indramayu. selanjutnya terlapor mengirimkan surat somasi kepada pelapor, mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya.

Bacaan Lainnya

Menurutnya Rajab, dirinya pun tidak pernah menandatangani atau melakukan jual beli dengan siapa pun ditaksir kerugian korban sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

Rajab bin H Harun, umur 68 tahun pewaris tunggal alm H harun, namun Ia pun berkata “saya yang menjadi korban penipuan dari seorang oknum anggota DPR RI Dapil jabar 8 berinisial (BH),” papar Rajab pada saat awak media mendatangi kediamannya.

Rajab menjelaskan, pada Tahun 1987 saat meninggalnya Alm H. Harun orang tuanya, saat itu juga orang memanfaatkan situasi saat rajab sibuk mengurus pemakaman ayahanda H. Harun. Ada seseorang yang telah mencuri semua dokumen tanah yang diperkirakan luas bidang tanahnya kurang lebih sekira 100 hektare.

Pada saat dikonfirmasi via sambungan WhatsApp, Halimi pengacara dari (BH) itu awalnya awak media hanya dipersilahkan ke kantornya di Indramayu saat akan menuju kantor untuk mendapatkan konfirmasi halimi mengaku di jalan sedang menuju Semarang. Dan hingga berita ini tayang pun, awak media masih menunggu jawaban untuk konfirmasi lebih lanjut.

Setelah kejadian itu, satu persatu tanah peninggalan orang tua Rajab di rampas dengan unsur adanya surat-surat yang telah dipalsukan. “Kemudian juga ada akta jual beli dengan tanda tangan saya yang telah dipalsukan, karena saya tidak pernah menandatangani jual beli dan tidak pernah ada transaksi jual beli apapun terkait tanah tersebut, tetapi tiba-tiba saja BH mengakui sebagian tanah itu miliknya, bahkan ada yang sudah menjadi sertifikat hak milik.” Ucapnya kepada awak media pada Minggu (05/05/2024) kemarin.

Proses gugatannya di Pengadilan Tinggi Bandung Jabar no 286, udah jelas semua tanah yang di klaim BH Cs itu juga harus dikembalikan kepada saya selaku pewaris tunggal, tetapi tidak ada kelanjutan juga.

“Dikarenakan di tahun 1991 saya pernah mengalami percobaan pembunuhan pelakunya berjumlah 15 orang. Sudah ditangkap dan diproses di polres Cirebon dan sangat di sayangkan otak pelaku utama belum terungkap sampai saat ini.

Harapan saya secepatnya terungkap kejahatan dari BH kepada keluarga saya, saya meminta kepada Polda Jabar dan para Petinggi Polri agar bisa menegakkan hukum seadil-adilnya. Saya masih ingat Rumah saya dihancurkan pakai alat berat dan saya tidak boleh mengeluarkan perabotan yang di dalam rumah satu pun, tidak ada yang bisa saya bawa cuma baju dua stel setelah itu sampai sekarang saya harus mengontrak.” Pungkasnya.

Pada saat dikonfirmasi kepada penyidik via telepon WhatsApp kompol Budi menjelaskan akan diadakan gelar perkara dalam waktu dekat ini, ” jikalau ada unsur pidananya, maka kita lanjutkan kalau tidak kita hentikan,” ucapnya, Sabtu (11/5/2024).

Selanjutnya, awak media akan konfirmasi kepada APH terkait dan juga DPR RI. (Djn).

Pos terkait