86NEWS.ID – BOYOLALI – Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, ditetapkan sebagai tersangka. Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melengkapi alat bukti dan meminta keterangan keenam oknum.
“Penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Richard Harison di Semarang, Selasa, 2 Januari 2023.
Richard mengatakan, perkara tersebut akan ditangani oleh Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Dia memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.
“TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi,” ujarnya.
Satu relawan Ganjar-Mahfud dilaporkan meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka berat. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut relawan yang meninggal adalah korban kekerasan oknum paslon lain. Sementara empat orang yang terluka diduga dianiaya oleh oknum TNI.
“Kami mendapatkan laporan dari Klaten dan Boyolali, ini laporan dan tindak kekerasan yang sangat tidak bisa diterima,” ujar Todung di Djakarta Teater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023.
Kini, TPN mendesak Panglima TNI untuk segera mengambil sanksi terhadap oknum tersebut. TPN juga menuntut terselenggaranya pemilu yang damai, tertib, dan sesuai aturan, sehingga semua kekerasan yang diduga dilakukan oknum paslon lain dan TNI telah melanggar hukum.
“Kita akan memproses ini secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Brutalitas ini membahayakan, kekerasan ini membahayakan. Pemilu kita karena ini menimbulkan iklim ketakutan dan kita tidak boleh membiarkan ini,” katanya.
Dia berharap tak ada lagi kejadian serupa yang dialami relawannya. Todung ingin seluruh peserta Pemilu 2024 dan personel TNI/Polri yang dilibatkan mampu menjaga kontestasi politik yang mementingkan keselematan masyarakat. (Djn).