3 Pelaku Ilegal Logging di Meranti Ditangkap Ditpolairud Polda Riau

86NEWS.ID – PEKANBARU – Tiga pelaku Ilegal logging diperairan dadap, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti ditangkap personel Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud). Polda Riau

Ketiga pelaku berinisial Su (19), Ek (24) dan Sa. Tersangka Su merupakan nakhoda kapal sedangkan Ek dan Sa bertugas sebagai anak buah kapal (ABK).

Bacaan Lainnya

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Wahyu Prihadmaka mengatakan pengungkapan dilakukan pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. “Ketika itu, pelaku membawa kayu olahan di Perairan Dedap.

” Lebih kurang 28 rakit kayu olahan ditarik dengan kapal,” ujar Wahyu, Sabtu (20/1/2034).

Wahyu menjelaskan, pengungkapan berawal ketika personel Polairud melakukan patroli rutin dengan KP 1V-1003 di wilayah Bengkalis. “Pada koordinat 1°33’49” N 102°37’17″E, petugas menemukan dan memeriksa kapal motor tanpa nama yg sedang berlayar menarik kayu olahan yang sudah dirakit,” jelas Wahyu.

Petugas meminta ketiga pelaku yang ada di kapal tersebut untuk menghentikan aktivitasnya. Kemudian petugas memeriksa kelengkapan surat resmi pengangkutan kayu tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak memiliki surat izin yg sah. Selanjutnya kapal tersebut dan kayu diarahkan ke Pos Sandar Bandul Satpolairud Polres Kepulauan Meranti,” jelas Wahyu. Sementara ketiga pelaku dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” Cakap Wahyu. Wahyu menegaskan, pengungkapan ini bentuk komitmen Ditpolirud Polda Riau mengamankan perairan Bumi Lancang Kuning dari tindak kejahatan. “Kami akan rutin melakukan patroli untuk antisipasi terjadi tindak pidana di perairan Riau, ” tegasnya. (Djn).

Pos terkait