Wadirlantas Polda Bali Awasi Langsung Pemberlakuan Gage di Wilayah Wisata Sanur dan Kuta

86NEWS.ID – DENPASAR – Pemberlakuan pembatasan arus lalu-lintas dengan sistem ganjil-genap yang dilaksanakan sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu-lintas dengan Sistem Ganjil-genap pada Daerah Wisata di Provinsi Bali yang telah dilakukan pada tanggal 25 September 2021 kemarin.

Adapun lokasi objek wisata yang diberlakukan pembatasan pada tahap pertama ini adalah pada objek wisata wilayah Sanur dan Kuta. Hal ini bertujan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat dalam mengurangi penyebaran covid-19 pada objek wisata di Bali.

Bacaan Lainnya

Wakil Direktur Lalu-lintas Polda Bali AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K., M.H., yang bertindak selaku Wakaopsda Ops Patuh Agung 2021 mememantau langsung tahap pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan yang akan memasuki kawasan objek wisata Pantai Matahari Terbit, Sanur, Minggu (26/9/2021).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 06.30 Wita ini diawali dengan apel kesiapan personel sebelum melaksanakan tugas, dan dalam pelaksanaannya setiap kendaraan yang dengan nomor kendaraan ganjil tidak diperbolehkan memasuki kawasan objek wisata pada tanggal genap, begitu pun demikian pada tanggal ganjil setiap kendaraan dengan nomor genap tidak diperbolehkan memasuki kawasan tersebut.

Wadir Lantas Polda Bali AKBP Bima Aria Viyasa, S.I.K., M.H., yang terjun langsung memantau tahap pertama dalam penerapan SE Gubernur Bali tersebut menyampaikan bahwa penerapannya ditujukan kepada kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat yang mendatangi kawasan wisata dan dalam penerapannya tidak ditindak dengan tilang.

“ Kita akan melakukan pembatasan dan pemeriksaan pada plat kendaraan pada sabtu, minggu dan hari fakultatif, dan dalam penerapannya tidak dilakukan tindakan tilang hanya di arahkan untuk kembali dan tidak dijinkan memasuki kawasan yang telah diberlakukan sistem ganjil genap pada tempat objek wisata tersebut “, ucapnya.

Untuk diketahui bahwa pemberlakuan pembatasan arus lalu-lintas pada objek wisata dengan sistem ganjil-genap ini sementara diterapkan pada hari sabtu dan minggu dan setiap 2 waktu yang berbeda.

Pos terkait