86NEWS.ID – KUNINGAN – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Kuningan terus mengoptimalkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Layanan ini menjadi sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi.
Melalui nomor 110, masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), kecelakaan lalu lintas, tindak kriminalitas, hingga berbagai kondisi darurat lainnya. Setiap laporan yang masuk akan diterima oleh operator dan diteruskan kepada petugas di lapangan untuk segera ditindaklanjuti.
Kapolres Kuningan menegaskan bahwa layanan 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap panggilan dapat dipantau sehingga penanganan laporan menjadi lebih efektif.
Polres Kuningan juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan 110 secara bijak dan tidak melakukan panggilan palsu, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat berjalan optimal. (Djn).






