86NEWS.ID – MAKASSAR – Tiga orang tersangka Lis Dalia (20), Meidina (22) dan Arjuna (22) resmi ditahan di Markas Kepolisian Resort Kota Besar (Mapolrestabes) Makassar, dalam kasus arisan bodong.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhmam, mengungkapkan, ” Selain ditahan, mereka juga terancam mendapat hukuman enam tahun penjara, ungkapnya.
“Untuk para tersangka kami jerat Pasal 45a juncto Pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 378 dan 372 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman Hukuman 6 tahun penjara,” tegas Jamal, Sabtu (18/9/2021).
Tiga sekawan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak Jumat (17/9/2021) kemarin usai melakukan gelar pekara, pemeriksaan saksi dan sejumlah korban yang telah melapor.
Atas ulah para tersangka, korban yang jumlahnya mencapai ratusan orang mengalami total kerugian mencapai miliaran rupiah. Bahkan, korbannya ada yang berasal dari luar Makassar.
“Kerugian ditaksir miliaran rupiah. Untuk menarik perhatian, para tersangka menggandeng selebgram (untuk promosi arisan) . Nanti kita akan juga panggil dia,” tambah Jamal
Bisnis ilegal ini berawal sejak Februari 2021. Para tersangka yang diketahui memiliki peran masing-masing, menyediakan empat jenis arisan online.
Korban yang tertarik dengan salah satu dari empat jenis itu arisan itu, dimasukkan ke dalam grup Whatsapp dan mengikuti semua cara main arisan tersebut.
Hingga pada Agustus 2021, para korban mulai merasa dirugikan. Hingga akhirnya mereka berbondong-bondong melapor ke Polsek Rapoccini, Makassar.
Salah satu korban Arisan bodong, Mawar saat ditanya oleh wartawan mengatakan, “Arisan menurun itu sudah adami memang tanggalnya, jadi saya itu per empat hari (deposit). Per empat hari itu adami yang get, wajib itu. Tapi, mulai kacau (sistemnya) itu satu bulan ini,” katanya Kamis dinihari (16/9/2021) kemarin.
Mawar mengaku belum bisa menjelaskan detail soal awal mula hingga arisan yang ia ikuti itu bisa sampai kacau balau, dan melaporkannya ke polisi.
Informasi yang dihimpun, pihak penyelenggara arisan online yang diduga bodong ini menjanjikan para korban uang berjumlah fantastis, yang mana itu berasal dari para peserta arisan.
Kurun waktu sekitar empat hari atau lebih, janji yang seharusnya ditepati oleh pihak penyelenggara justru jauh dari harapan hingga para peserta mengaku ditipu.
“Dari bulan dua, kalau kerugian totalnya sampai hari ini Rp30.950.000. Iya itu diangsur, seharusnya bulan depan itu get mi semua,” pungkasnya.** PAM.