86NEWS.ID – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mensinyalir peredaran rokok ilegal telah berpotensi membuat negara kehilangan penerimaan hingga Rp 15-25 triliun per tahun.
Walaupun DJBC telah melakukan penindakan dan menyita rokok ilegal pada tahun 2023 sebanyak 253,7 juta batang. Tapi peredaran rokok Ilegal dan palsu masih tetap menjamur di Indonesia.
Dari data-data yang dihimpun, hingga kini jumlah hasil dari penindakan DJBC rokok Ilegal malah melonjak tajam menjadi 710 juta batang dengan nilai mencapai Rp 1,1 triliun. Pada 2025, DJBC telah menyita 745,9 juta batang rokok ilegal dari 12.041 penindakan hingga September.
Merk-merk rokok Ilegal tanpa cukai yang dijual dalam jaringan Mafia rokok Ilegal Steven seperti merk Platinum Seven, Esse Lights, Magnate, Smith, H&C, Dart, Mond dan Luffman diduga merk rokok asal Korea yang dipalsukan di negara Philipina.
Lalu, diselundupkan melalui jalur laut ke Jambi dengan sebuah kontainer berwarna biru yang berisikan penuh rokok Ilegal dan palsu.
Berdasarkan pantauan tim investigasi redaksi 86news.id, diduga peredaran rokok Ilegal dan palsu jaringan Steven di jakarta dan Tangerang, telah berkoordinasi dengan oknum Aparat Penegak Hukum mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga mabes.
Diduga kuat hasil penjualan rokok Ilegal dan palsu jaringan Steven di Money Laundering melalui beberapa rekening Bank.
Seetelah di Money Laundering diduga uang tersebut dijadikan modal usaha showroom mobil mewah oleh Steven untuk menyamarkan hasil kejahatan penjual rokok Ilegal dan palsu miliknya.
Diharapkan Kementerian Keuangan melalui unit eselon I yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat memutus peredaran rokok Ilegal dan palsu jaringan Steven. Supaya mengurangi atau meminimalisir kerugian negara akibat rokok Ilegal. (Djn).






