Siapkan Biaya Perpanjangan, Berikut Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Senin 30 Maret 2026

86NEWS.ID – SOREANG – Layanan SIM keliling kembali beroperasi di beberapa lokasi Kabupaten Bandung pada Senin 30 Maret 2026 untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap.

Informasi SIM keliling di lokasi Kabupaten Bandung ini penting diketahui warga yang masa berlaku SIM A atau SIM C akan segera habis dalam waktu dekat.

Bacaan Lainnya

Melalui layanan SIM keliling di berbagai lokasi Kabupaten Bandung, masyarakat bisa memperpanjang SIM lebih praktis karena pelayanan ditempatkan di titik yang mudah dijangkau.

Program pelayanan bergerak dari kepolisian ini menjadi salah satu cara untuk mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat.

Selain lebih praktis, keberadaan mobil layanan SIM keliling juga membantu mengurangi antrean panjang di kantor SATPAS.

Namun perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru langsung di kantor pelayanan resmi kepolisian.

Jam Operasional Layanan

Pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bandung dimulai sejak pagi hari.

Untuk hari Senin hingga Kamis, layanan biasanya dibuka mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.

Proses pelayanan dimulai sejak pendaftaran dibuka hingga proses pencetakan SIM selesai.

Karena kuota pemohon terbatas setiap hari, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak kehabisan nomor antrean.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku secara nasional.

Rinciannya sebagai berikut :

• SIM A Rp80.000
• SIM C Rp75.000
• Asuransi Rp50.000
• Tes kesehatan Rp65.000
• Psikotes Rp75.000

Tes kesehatan dan psikotes biasanya tersedia langsung di area layanan sehingga pemohon tidak perlu mencari lokasi lain.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke layanan SIM keliling, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut.

• SIM asli yang masih berlaku
• KTP asli atau SUKET yang masih aktif
• Fotokopi KTP atau SUKET
• Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian

Perpanjangan SIM sendiri dapat dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Petugas nantinya akan memverifikasi dokumen sebelum proses perpanjangan dilanjutkan ke tahap pencetakan.

Bagi warga Kabupaten Bandung yang masa berlaku SIM-nya segera habis, memanfaatkan layanan SIM keliling bisa menjadi cara paling cepat tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Senin 30 Maret 2026

– Thee Matic Majalaya

– Bank HIK Cileunyi

Jadwal dan titik layanan bisa berubah sewaktu waktu mengikuti kebijakan operasional kepolisian.

Masyarakat disarankan datang lebih pagi agar proses perpanjangan SIM bisa selesai lebih cepat.

Untuk informasi pelayanan publik lainnya di Bandung dan sekitarnya, pembaca dapat menemukan panduan terbaru di ulasbandung.com dan mengikuti pembaruan informasinya melalui kanal media sosial resmi. (Djn).

Pos terkait