86NEWS.ID – JAKARTA – Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Seseorang bisa membuat SIM apabila telah memenuhi persyaratan usia yang telah ditentukan berdasarkan jenis masing-masing SIM.
Aturan terkait batas usia minimal untuk membuat SIM tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Melansir dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (26/6/2025), berikut batas usia minimal pembuatan SIM sebagaimana diatur dalam Perpol 5/2021 Pasal 8 yang berbunyi :
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun
- SIM CI: 18 tahun
- SIM CII: 19 tahun
- SIM A umum dan SIM BI: 20 tahun
- SIM BII: 21 tahun
- SIM BI umum: 22 tahun
- SIM BII umum: 23 tahun
Sementara itu, aturan terkait syarat batas usia minimal untuk membuat SIM ini bukan tanpa alasan.
Dalam lembar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak masa berlaku SIM seumur hidup, menyatakan bahwa syarat tersebut mempertimbangkan aspek psikologi.
“Bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah mampu memahami tingkat bahaya dalam berlalu lintas di jalan umum serta mempunyai kecermatan dalam berperilaku termasuk dalam berlalu lintas dan mampu bertanggungjawab terhadap akibat dari perilakunya,” demikian bunyi keterangan dalam putusan MK.
Batas usia minimal tersebut ditentukan semakin tinggi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan dan menuntut kecermatan serta tanggung jawab yang lebih tinggi. (Djn).






