86NEWS.ID – JAKARTA – Penyelundupan narkoba jenis sabu dan Lysergic Acid Diethylamide (LSD) dengan modus pemesanan barang dari luar negeri, Sebanyak 39 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E.Zulpan mengatakan, pengiriman narkoba jenis sabu dan LSD diselundupkan melalui sejumlah barang salah satunya spare part kendaraan.
“Untuk mengelabui petugas, biasanya diselundupkan di beberapa barang-barang seperti spare part dan alat lainnya. Mungkin secara kasat mata kita tidak mempercayainya, namun ternyata di dalam spare part tersebut berisi narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Zulpan menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengawasan dan pengungkapan terkait dengan penyelundupan narkotika jaringan internasional ini.
“Tentunya langkah upaya pencegahan ini butuh sinergitas semua pihak, termasuk masyarakat dan para orang tua di rumah untuk memberi pemahaman ke keluarga terkait dengan bahaya narkoba,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan para tersangka beraksi melalui modus pemesanan dan pengiriman barang dari luar negeri.
“Modusnya pemesanan barang dari luar negeri khususnya dari China, Uganda, Kanada, dan Afrika,” beber Mukti..**JAY.