Rapat Koordinasi Terkait Uji Emisi, Dirlantas PMJ : “Penindakan Dengan Tilang” Ditunda

86NEWS.ID – JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo usai rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, menyampaikan bahwa penindakan tilang terhadap kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi yang melintas di Jakarta diputuskan untuk ditunda.

“Rapat terkait uji emisi tadi memutuskan, bahwa penindakan dengan tilang ditunda,” ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Sambodo, keputusan menunda penindakan tilang ini salah satunya lantaran bengkel uji emisi belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang diwajibkan melaksanakan uji emisi.

Berdasarkan perhitungan, jumlah kendaraan di Jakarta untuk roda empat mencapai 4,5 juta, sedangkan jumlah kendaraan roda dua mencapai 14 juta.

“Dengan demikian di Jakarta saja, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua,” kata Sambodo.

Lanjut sambodo, untuk bisa menampung seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang memang diwajibkan melaksankan uji emisi.

Sambil menunggu pelaksanaan PP Nomor 22 tahun 2021 dimana uji emisi menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran pajak. Rencananya dalam PP tersebut di sebutkan berlaku dua tahun sejak tanggal ditetapkan Februari 2021, maka akan berlaku Februari 2023.

Kemudian uji emisi menjadi salah satu persyaratan di dalam pembayaran pajak kendaraan. Sementara kita tunda bersama Dishub akan bentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan bermotor.

“Apabila setelah diperiksa kendaraan tersebut, melebihi baku mutu yang diperbolehkan maka akan diberikan tindakan respresif condisifil. Berupa teguran supaya yang bersangkutan menuju ke bengkel uji emisi pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraan. Sehingga bisa lolos dari baku mutu emisi gas buang yang diperbolehkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pihaknya bersama Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang pada kendaraan mobil dan sepeda motor tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021.**JAY.

Pos terkait