Polre Metro Tangerang Kota Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Tangerang – 86News – Polres Metro Tanggerang Kota menggelar pemusnahan barang bukti narkoba antara lain 64 kilogram ganja, 2.294 butir ekstasi, dan 916,43 gram sabu.

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan pengungkapan kasus periode Juni-Juli 2021 dilaksanakan di Mapolrestro Tangkot.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut  BNN Kota Tangerang, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tangerang, dan tokoh masyarakat.

“Dari barang bukti narkoba yang berhasil disita dan dimusnahkan ini dapat menyelamatkan 71.507 orang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Rabu (28/7/2021).

Lebih lanjut Deonijiu mengatakan , barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini disita dari tujuh tersangka. Dia menegaskan, pihaknya tetap fokus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Meski di masa pandemi, pengawasan terhadap peredaran narkoba tetap dilakukan secara optimal. Masyarakat kami diimbau juga berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan mengawasi lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. Djaya

Pos terkait