86NEWS.ID – JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya akan segera melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan kabur karantina yang dilakukan Selebgram Rachel Vennya bersama pacar dan manajernya.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menyebut kliennya siap dengan konsekuensi hukum atas perkara tersebut. Termasuk jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, insyaallah siap (jadi tersangka), karena sebelumnya juga sudah disampaikan bahwa siap untuk taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan,” kata Indra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Sementara itu, saat ditanya ihwal pengakuan Rachel yang menyatakan tidak menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet, Indra tidak memberikan klarifikasi. Ia menyebut, segala hal yang berkaitan dengan karantina merupakan materi penyidikan.
“Hari ini kan pengulangan aja, kalau kemarin lembaran interogasi sementara sekarang BAP. (Pengakuan tidak karantina) saya tidak bisa menyampaikan, itu materi penyidikan,” tukasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan pihaknya akan segera melangsungkan gelar perkara jika pemeriksaan terhadap Rachel telah usai.
“Nanti kita cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah bisa naik untuk menentukan yang bersangkutan menjadi tersangka atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/11/2021).
Dalam perkara ini, Rachel diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.**JAY.