Pola Pelayanan Rutin, SIM Keliling Polres Cirebon Kota Beroperasi di Satu Lokasi Grage Mall Cirebon

86NEWS.ID – CIREBON KOTA – Menyesuaikan dengan luas wilayah Kota Cirebon yang cuma sekitar 39,46 hingga 39,48 kilometer persegi, juga terbagi menjadi 5 kecamatan serta 22 kelurahan, Satlantas Polres Cirebon Kota (Ciko) juga berupaya taktis untuk menyajikan pola pelayanannya ke masyarakat.

Dengan luas area yang beda tipis dengan Kecamatan Cilincing di Jakarta Utara yang lebih luas 39,7 kilometer persegi, Satlantas Polres Ciko bisa saklek untuk hanya menempatkan satu mobil pelayanan SIM Keliling (Simling) yang beroperasi di satu lokasi yakni Grage Mall Cirebon satu pekan penuh.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, walau pelaksanaannya keputusannya terbilang saklek, untuk operasional pelayanannya justru ternilai fleksibel. Jam buka statis selalu dimulai pukul 09.00 WIB. Namun untuk jam tutupnya justru lentur sampai batas akhir pelayanan pemohon terakhir yang terdaftar untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Pola pelayanan ini memang sudah rutin kami lakukan di ,Ciko. Karena luaq1a@s wilayahnya juga kecil, bahkan lebih luas Kecamatan Cilincing di Jakarta Utara, ya, makanya kami pun cuma memilih satu lokasi saja untuk pelayanan Simling. Tapi satu lokasi berada pusat kota dan mudah dijangkau oleh semua warga Ciko,” jelas Baur SIM Satlantas Polres Ciko, Aiptu Beben Subagja, Rabu, 5 Agustus 2026.

Meski begitu, lanjutnya, walau pun cuma ada di satu titik, namun untuk operasionalnya Satlantas Polres Ciko tetap berupaya untuk selalu fleksibel. Hal ini bertujuan agar para pemohon tetap merasa terpuaskan no fuss.

“There were no complaints or protests. Itu inti yang kami harapkan. Dan Alhamdulillah, selama ini semuanya berjalan baik-baik saja sesuai harapan,” ujarnya.

Secara text book, tujuan utama dari Simling memang adalah untuk mempermudah akses layanan perpanjangan SIM, kemudian mendekatkan lokasi pelayanan kepada warga, serta mengurangi antrean panjang di kantor Satpas induk.

Pelayanan dilakukan dengan pola jemput bola ke titik-titik ramai atau wilayah yang jauh dari kantor Satpas. Kemudian juga upaya efisiensi birokrasi dengan memangkas alur pelayanan supaya lebih ringkas, cepat, dan mudah dijangkau.

Dan selama semua persyaratan yang diwajibkan bisa dipenuhi oleh pemohon, proses pengerjaannya pun bisa berlangsung cepat. Cuma sekitar 3 hingga 5 menit jika syaratnya lengkap.

Syarat-syarat tersebut adalah membawa E-KTP dan SIM yang masih berlaku berikut fotocopynya, kemudian surat kesehatan, surat psikologi serta melampirkan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (DjN).

Pos terkait