Minta Atensi Kapolri, Pengusaha Eksportir Benih Lobster Asal Bogor Laporkan Oknum Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi

86NEWS.ID – BOGOR – Pengusaha eksportir benih lobster asal Bogor, Amir Hamzah alias Boy melaporkan dugaan penyimpangan/penyalahgunaan wewenang oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi ke Divisi Propam Polda Jambi.

Laporan tersebut tertuang dengan nomor: SPSP/4510/XI/BAGYANDUAN atas dasar adanya penyidikan terhadap Amir Hamzah karena dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya Amir Hamzah alias Boy mengatakan, laporan tersebut dia lakukan bersama istrinya, Dewi Listianadewi merasa dizolimi oleh oknum penyidik Unit II Ditreskrimsus Polda Jambi.

Selain diduga melakukan tindak pidana TPPU tanpa dasar bukti yang jelas, lanjut Amir Hamzah, istrinya juga sudah dimintai uang sebesar Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik berpangkat Bripka berinisial BY saat diinterograsi bulan Mei 2021.

“Permintaan itu dilontarkan secara terbuka di ruang penyidik dan disaksikan ibu kandung saya, Ibu Anna. Penyidik beralasan apabila uang yang diminta diberikan maka kasus ditutup tak dilanjutkan,” kata Amir Hamzah kepada awak media di Bogor, Senin, (22/11) siang.

Dirinya menuturkan, ikhwal persoalan ini berawal saat dirinya ditangkap Polres Tanjung Jabung Timur karena dugaan tindak pidana perikanan.

Setelah melalui semua proses hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur kemudian memvonis Amir Hamzah hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Vonis ini tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jambung Timur Nomor: 21/PID.SUS/2021/PN.TJT tertanggal 31 Maret 2021.

Meski menerima sepenuhnya putusan, lanjut Amir Hamzah, dirinya coba mengajukan permohonan pemberian asimilasi Covid-19 ke Kanwil Kumham Jambi melalui Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak. Pengajuan itu diterima dan dia berhak menerima “hadiah” Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada 30 Agustus 2021.

Namun keputusan itu sepertinya kurang berkenan untuk diterima aparat penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi. Tiba-tiba dimunculkan lagi laporan polisi kadaluarsa bernomor: LP/A-65/XII/2029/SPKT/RES.TANJAB TIMUR tertanggal 18 Desember 2020. Dari laporan itu kemudian lahir Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/15/II/RES.2.2/2021/DITRESKRIMSUS tanggal 22 Februari 2021.

Berdasarkan hasil proses penyidikan yang dilakukan Unit II Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi, pada 8 Juli 2021 lalu terbit surat penetapan tersangka terhadap Amir Hamzah dan istrinya, Dewi Listianadewi atas dugaan melakukan TPPU. Surat itu diregistrasi dengan nomor S.TAP/92/VII/RES.2.2/2021/DITRESKRIMSUS.

“Seperti itulah duduk persoalan yang saya komplain dan lapor ke Divisi Propam Polda Jambi. Saya menjalani proses penyidikan mengikuti surat perintah penyidikan. Tapi dalam surat perintah tersebut tidak dicantumkan tindak pidana asal sebagai dasar hukum penyidikan,” papar Amir Hamzah blak-blakan.

“Sampai kemudian diterbitkan surat penetapan saya dan istri sebagai tersangka kasus TPPU. Padahal tak ada satu pun bukti TPPU yang ditunjukkan penyidik kepada saya dan istri selama proses penyidikan. Karena saya sadar ada banyak kejanggalan dalam proses inilah saya akhirnya memutuskan untuk melapor ke Divisi Propam Mabes Polri .”

“Saya juga meminta tolong ke teman-teman media agar memberitakan dan menyampaikan beritanya kepada Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk diketahui dan diatensi karena ada jajarannya yang mengingkari semangat kerja prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan alias Presisi yang diusungnya sebagai Kapolri,” sambungnya lagi penuh harap.** JAY.

Pos terkait