Pengamanan Pemulangan 41 WNI Terduga Pelaku Scammer dari Phnom Penh Berjalan Aman di Bandara Soetta

86NEWS.ID – JAKARTA – Kegiatan pengamanan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai pekerja migran ilegal (PMIB) pelaku penipuan daring (scammer) berlangsung tertib di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu malam (4/4).

Sebanyak 41 WNI dipulangkan dari Phnom Penh, Kamboja, menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ475 rute Phnom Penh (KTI) – Jakarta (CGK).

Bacaan Lainnya

Pesawat dilaporkan mendarat sekitar pukul 21.58 WIB. Dari total 41 orang tersebut, terdiri atas 35 laki-laki dan 6 perempuan. Mereka sebelumnya diduga terlibat dalam praktik penipuan daring di luar negeri dan dipulangkan ke Indonesia untuk proses lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Setibanya di bandara, para WNI langsung diarahkan menuju area imigrasi untuk pemeriksaan dokumen dan verifikasi identitas.

Setelah itu, mereka diserahkan kepada petugas dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) wilayah Banten serta tim dari Bareskrim Polri guna pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Proses penanganan berlangsung dalam beberapa tahapan. Setelah pesawat mendarat, para penumpang diarahkan keluar menuju area pemeriksaan. Selanjutnya, pada sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan serah terima dan pendataan oleh instansi terkait.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya BP2MI Banten Anto, perwakilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Bambang, Kementerian Luar Negeri Hendiki, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Bandara dr. Foni Azhari, Kapolsubsektor Terminal 2 Ipda Septian Wahyudi, serta Kasubnit Intelkam Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ipda Andik.

Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan dan pemulangan ini berakhir pada pukul 23.30 WIB dalam kondisi aman dan lancar.

Aparat memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan, termasuk aspek keamanan, kesehatan, serta administrasi keimigrasian.

Selanjutnya informasi yang diperoleh bahwa para WNI tersebut akan menjalani proses lanjutan sesuai hukum yang berlaku, sekaligus mendapatkan pendampingan terkait status mereka sebagai pekerja migran yang dipulangkan dari luar negeri. (Djn).

Pos terkait