86NEWS.ID – BANDUNG – Ditlantas Polda Jabar menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2026 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Operasi Keselamatan Lodaya 2026 menjadi agenda rutin kepolisian yang menitikberatkan pada peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta penurunan angka kecelakaan di jalan raya. Tahun ini, pendekatan yang digunakan lebih mengedepankan langkah preemtif dan preventif, tanpa mengesampingkan penegakan hukum.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Raydian Kokrosono, menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Lodaya 2026 menempatkan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama. Fokus pengawasan diarahkan kepada kelompok pengguna jalan yang dinilai paling rentan terlibat kecelakaan lalu lintas. “Operasi Keselamatan Lodaya 2026 menempatkan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas utama. Fokus perhatian kita arahkan kepada pengguna jalan yang paling rentan,” kata Raydian Senin (2/2/2026).
Dengan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, diharapkan persiapan menjelang mudik Lebaran dapat berjalan lebih aman. Pelanggaran apa saja yang menjadi sasaran operasi? Dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026, kepolisian menetapkan sembilan jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @rtmcpoldajabar. Kesembilan pelanggaran tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Berikut sembilan sasaran utama Operasi Keselamatan Lodaya 2026 beserta ancaman sanksinya:
- Pengendara melawan arus, melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
- Pengendara melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar Pasal 283, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
- Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol, melanggar Pasal 311, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
- Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar Pasal 289, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tidak sesuai ketentuan, melanggar Pasal 280, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI, melanggar Pasal 291 ayat 1, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
- Pengendara menggunakan knalpot brong atau bising, melanggar Pasal 285 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Optimalisasi teknologi menjadi salah satu pilar utama dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, tetap digunakan sebagai instrumen penegakan hukum utama. Penggunaan ETLE dinilai efektif untuk meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga dapat mengurangi potensi konflik maupun praktik tidak terpuji di lapangan. Dengan dukungan teknologi, penindakan diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Melalui kombinasi pendekatan preventif, edukatif, dan penegakan hukum berbasis teknologi, Korlantas Polri berharap Operasi Keselamatan Lodaya 2026 mampu meningkatkan budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan menjelang musim mudik Lebaran. (Djn).






