86NEWS.ID – JAKARTA – Di era digital, Inovasi terus berkembang untuk mempermudah berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal pengurusan SIM (Surat Ijin Mengemudi). Kini melalui aplikasi online proses pembuatan dan perpanjangam SIM menjadi lebih mudah cepat dan praktis dengan menggunakan aplikasi SINAR.
Aplikasi SINAR, yang merupakan bagian dari Digital Korlantas POLRI, adalah aplikasi resmi yang memudahkan masyarakat untuk mengurus SIM, terutama perpanjangan, secara online.
Aplikasi ini tersedia di App Store dan Play Store dan memungkinkan pemohon untuk melakukan registrasi dan pembayaran tanpa harus datang ke Satpas SIM.
Fitur dan Manfaat Aplikasi SINAR:
1. Perpanjangan SIM Online:
Pemohon dapat memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke Satpas SIM, cukup melalui aplikasi ini.
2. Registrasi SIM Baru:
Aplikasi ini juga bisa digunakan untuk mendaftar SIM baru, meskipun untuk ujian praktik tetap harus dilakukan di Satpas.
3. Pembayaran Online:
Pembayaran biaya perpanjangan dan pembuatan SIM baru dapat dilakukan melalui aplikasi ini, menggunakan metode pembayaran yang disediakan.
4. Pengiriman SIM:
SIM yang sudah jadi dapat dikirimkan ke alamat pemohon melalui layanan ekspedisi yang bekerja sama dengan aplikasi ini.
5. Pelayanan Terintegrasi:
SINAR merupakan bagian dari sistem layanan terintegrasi yang disebut SIM Nasional Presisi (SINAR), yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan SIM kepada masyarakat.
Cara Menggunakan Aplikasi SINAR:
Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri: Unduh aplikasi ini dari Google Play Store atau Apple App Store.
Registrasi/Login: Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi. Jika sudah, login dengan akun yang ada.
Pilih Layanan SINAR: Pilih fitur SINAR atau SIM di dalam aplikasi.
Pilih Jenis Permohonan: Pilih apakah ingin memperpanjang SIM atau membuat SIM baru.
Isi Data dan Unggah Dokumen: Isi data yang dibutuhkan dan unggah dokumen persyaratan seperti foto KTP, SIM lama, dan foto diri.
Verifikasi dan Pembayaran: Verifikasi data dan lakukan pembayaran biaya perpanjangan atau pembuatan SIM baru melalui metode pembayaran yang tersedia.
Pilih Metode Pengiriman: Pilih metode pengiriman SIM, apakah diambil sendiri di Satpas atau dikirim ke alamat pemohon.
Catatan Penting:
Aplikasi SINAR hanya bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan C. Untuk pembuatan SIM baru, ujian praktik tetap harus dilakukan di Satpas SIM.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pastikan SIM Anda masih berlaku atau akan segera habis masa berlakunya (minimal 90 hari sebelum habis).
Pastikan Anda telah membayar biaya tes kesehatan dan psikologi jika Anda membuat SIM baru, karena biaya ini tidak dapat dikembalikan.
Jika Anda mengalami masalah dengan penggunaan aplikasi, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan Digital Korlantas POLRI. (Djn).






