86NEWS.ID – JAKARTA – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur panjang Nyepi dan Lebaran 2026 tidak perlu khawatir. Kepolisian memberikan dispensasi agar masyarakat tetap dapat melakukan perpanjangan SIM setelah masa libur berakhir tanpa harus membuat SIM baru.
Kebijakan ini diambil karena layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas, gerai SIM, serta layanan SIM Keliling diliburkan mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi satpasmetrojaya, layanan SIM diliburkan mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Layanan akan kembali beroperasi pada 25 Maret 2026.
Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode tersebut tetap diberikan toleransi. SIM yang habis antara 18 hingga 24 Maret 2026 masih dapat diperpanjang setelah layanan dibuka kembali tanpa perlu membuat SIM baru.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk segera melakukan perpanjangan sesuai waktu yang ditentukan agar SIM tetap berlaku secara sah. (Djn).






