86NEWS.ID – SUBANG – Satlantas Polres Subang sudah merilis jadwal SIM Keliling (Simling) periode 3 – 8 Agustus 2026. Dua lokasi juga sudah dijadwalkan sebagai area pelayanan Simling untuk kepentingan perpanjangan masa aktif SIM masyarakat di wilayah Rotterdam Van Java.
Di hari Senin, 3 Agustus 2026, mobil Simling 1 Satlantas Polres Subang akan beroperasi melayani di Kecamatan Jalancagak. Kemudian mobil Simling 2 akan bertugas melayani di Pasar Cipeudeuy.
Untuk keesokan harinya, Selasa, 4 Agustus 2026, mobil Simling 1 akan pindah tugas melayani ke area Yamaha Mora Sukamandi. Sementara mobil Simling 2 akan bertugas melakukan pelayanan di wilayah Plaza Pagaden. Di hari Rabu, 5 Agustus 2026, mobil Simling 1 akan pindah tugas lagi ke Alun-Alun Kalijati. Sedangkan mobil Simling 2 akan bergeser ke wilayah Desa Kasomalang.
Memasuki Kamis, 6 Agustus 2026, mobil Simling 1 akan pindah melakukan pelayanan ke daerah Yogya Pamanukan. Berbarengan juga dengan mobil Simling 2 yang ikutan pindah melayani ke area Amanda Mart Cibogo. Pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, posisi pelayanan mobil Simling 1 akan terdeteksi bekerja melayani di area Kantor MPP Kabupaten Subang. Sementara mobil Simling 2 di Pasar Purwadadi.
Di saat weekend pada Sabtu, 8 Agustus 2026, pelayanan mobil Simling akan bertugas di Plaza Pagadeng. Sementara mobil Simling 2 di Fly Over Pamanukan.
Untuk jadwal operasionalnya, dari Senin hingga Kamis mobil Simling akan started dari pukul 08.30 – 12.00 WIB. Kemudian hari Jumat dan Sabtu started pukul 08.30 – 11.00 WIB.
Teruntuk masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan Simling Satlantas Polres Subang, sangat diwajibkan untuk membawa fotocopy KTP, SIM yang masa aktifnya masih berlaku, Surat Keterangan Sehat yang sudah ditunjuk Polri serta Surat Keterangan Psikologi yang sudah ditunjuk oleh Polri. Jika ada salah satu yang tak dibawa atau kelupaan, nehi la yaw. Get your ass home!
Pelayanan SIM Keliling atau Simling ini memakai dasar hukum aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan teknis khusus dari Kepolisian. Jadi semua operasionalnya sudah jelas, tak ada istilah . tembak menembak dalam proses pelayanannya. (DjN).






