Larangan Knalpot Brong, Keselamatan Lalu Lintas Dimulai dari Kepatuhan

86NEWS.ID – JAKARTA – Jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama oleh jutaan masyarakat setiap hari. Karena itu, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas sangat bergantung pada sikap saling menghormati antarpengguna jalan.

Salah satu pelanggaran yang masih sering ditemukan adalah penggunaan knalpot bising atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong. Penggunaan knalpot yang menghasilkan suara melebihi ambang batas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang tenang, sehat, dan aman.

Bacaan Lainnya

Larangan knalpot brong bukan semata-mata pembatasan modifikasi kendaraan, melainkan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Dampak Knalpot Brong terhadap Keselamatan Berkendara

Secara medis dan psikologis, paparan suara bising dapat memengaruhi konsentrasi serta respons pengemudi. Di jalan raya, kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Beberapa dampak penggunaan knalpot brong antara lain:

  • Mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Suara bising yang mendadak dapat memecah fokus dan mengalihkan perhatian dari kondisi lalu lintas di depan.
  • Menutupi suara peringatan penting. Kebisingan knalpot dapat mengurangi kemampuan pengemudi mendengar klakson, sirene ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, maupun peringatan palang pintu kereta api.
  • Memicu stres dan emosi. Paparan suara berlebihan dapat menyebabkan kelelahan mental, meningkatkan emosi, dan memperlambat refleks ketika harus mengambil keputusan cepat.

Dasar Hukum Larangan Knalpot Brong

Pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait persyaratan teknis dan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • Pasal 106 Ayat (3) mewajibkan setiap pengemudi mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 285 Ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang menggunakan kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis, termasuk komponen knalpot, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.

Aturan ini menetapkan ambang batas kebisingan sepeda motor sebagai berikut:

  • Kapasitas mesin di bawah 80 cc: maksimal 77 dB.
  • Kapasitas mesin 80 cc hingga 175 cc: maksimal 80 dB.
  • Kapasitas mesin di atas 175 cc: maksimal 83 dB.

Sebagai perbandingan, suara knalpot brong dapat mencapai lebih dari 100 dB, setara dengan kebisingan gergaji mesin atau konser musik dari jarak dekat.

Cara Mematuhi Aturan Knalpot

Masyarakat dapat berkontribusi menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib dengan langkah-langkah berikut:

1. Menggunakan knalpot standar pabrikan yang telah memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kebisingan.
2. Tidak mencabut atau memodifikasi komponen peredam suara (dB killer) pada knalpot.
3. Melakukan perawatan berkala agar knalpot tidak bocor atau rusak.
4. Menggunakan kendaraan modifikasi untuk kebutuhan balap hanya di sirkuit atau area khusus, bukan di jalan umum.

Mematuhi larangan penggunaan knalpotĀ brongĀ merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman dan aman. Sikap disiplin ini juga membantu menjaga konsentrasi pengguna jalan lain serta mengurangi potensi kecelakaan.

Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku dan mengutamakan etika berlalu lintas. Jalan yang aman dimulai dari kesadaran setiap pengguna jalan untuk saling peduli dan saling menghormati. (Djn).

Pos terkait