Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Keluarkan 2 Restoratif Justice Dalam Sepekan

86NEWS.ID – JAKARTA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) telah melakukan azas Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) dengan menghentikan dua perkara tindak pidana umum dalam sepekan.

Pasalnya, RJ tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin sesui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian perkara secara damai berdasarkan azas Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Bacaan Lainnya

“Betul ada dua perkara pidana umum yang kami hentikan dengan menerapkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) sesuai Instruksi Bapak Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (22/11).

Dwi menjelaskan RJ pertama, diterapkan dalam kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP) atas nama tersangka Burhan alias Kete Bin Saba, yang tersinggung atas sikap Hari Afianto (korban), sehingga tersangka menjadi emosi dan menganiaya korban hingga sempat mengalami luka, padahal korbannya itu sepupunya.

“Keputusan untuk menghentikan penuntutan tersebut, berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan Kejari Jakarta Barat karena telah terjadi perdamaian dan saling memaafkan antara tersangka dan korban. Hal itu disertai juga permohonan maaf dari istri tersangka karena tersangka sebagai tulang punggung keluarganya dan masih ada hubungan keluarga antara tersangka dan korban dalam hal ini sepupu,” jelasnya.

Nah, dikarenakan telah terjadi perdamaian, ungkap Dwi, berdasarkan Perja nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka perkara pidana atas nama Tersangka Burhan Alias Kete Bin Saba dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Sedangkan RJ kedua, yang telah dihentikan kasusnya di perkara pencurian (Pasal 362 KUHP) atas nama tersangka Hendra Yohanis alias Acang. Menurut Dwi kasusnya terjadi pada Jumat 10 September 2021 lalu. Kala itu saksi korban Robby Wijaya menyambangi sebuah Optik didaerah Kebun Jeruk, Jakarta Barat untuk bertemu Andy Budianto temannya.

Setelah ketemu, keduanya ngobrol, lalu saksi korban Robby Wijaya meletakkan telepon genggamnya di atas meja komputer pemeriksaan mata. Selang waktu sekitar sejam kemudian, Robby Wijaya menuju bengkel sepeda motor daerah Kebon Jeruk dan telepon genggamnya tertinggal di meja komputer tempat pemeriksaan mata tersebut.

“Pada saat itu, tersangka Hendra Yohanes Alias Acang melihat telepon genggam tersebut dan mengambilnya. Ironisnya, aksi pencurian tersangka Hendra Yohanis alias Acang diketahui Robby melalui CCTV yang ada di oprik tersebut, selanjutnya Dia berhasil diamankan,” ujarnya.

Menurut Dwi alasan tersangka Hendra Yohanes Alias Acang mengambil telepon genggam milik saksi korban karena keadaan ekonomi dan Dia sebagai tulang punggung keluarga. Namun, korban Robby Wijaya memaafkan tersangka Hendra Yohanis alias Acang dengan alasan kemanusiaan serta permohonan maaf dari tersangka dan ibu tersangka diterima, lantas saksi korban tidak mempermasalahkan lagi telepon genggam miliknya untuk dikembalikan.

Keputusan penghentian penuntutan ini berdasarkan RJ kata Dwi seraya mengatakan karena telah terjadi perdamaian, dan saksi korban tidak mempermasalahkan lagi telepon genggam miliknya untuk dikembalikan. Hal itu dilakukan juga berdasarkan Perja nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Berdasarkan Perja nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka perkara pidana atas nama tersangka Hendra Yohanes alias Acang dinyatakan ditutup, demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” pungkasnya. **Amris

Pos terkait