Kasus Pelanggaran karantina, Selebgram Rachel Vennya di Jatuhi Hukuman 4 Bulan

Selebgram Rachel Vennya  dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juga dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan pada persidangan dengan sistem APS atau langsung dibacakan vonis, Jumat (9/12/2021). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan sebelumnya.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada tiga tersangka lain, yakni Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida selaku manajer, dan Ovelina (petugas bandara yang membantu Rachel).

Bacaan Lainnya

“Majelis hakim sependapat dengan JPU, saudara dijatuhkan hukuman 4 bulan penjara, dengan 8 bulan percobaan dan denda Rp50 juta,” ujar hakim saat membacakan vonis.

Hukuman 4 bulan penjara tersebut tidak wajib dijalankan oleh Rachel dan ketiga terdakwa. Mereka boleh menjalani 8 bulan percobaan.

Ditemui seusai menjalani sidang, Rachel mengaku menerima putusan tersebut dan akan menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan. “Kita menjalani proses hukum yang berlaku kok,” kata Rachel singkat.**JAY.

Pos terkait