Kakorlantas Polri Terapkan Peraturan Baru Terkait SIM

JAKARTA – 86News – Selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4, Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Istiono Mengatakan pihaknya telah menerapkan peraturan baru terkait golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi para pengendara sepeda motor pada Agustus 2021 di mana ada tiga golongan SIM C yang telah dibuat oleh Polri. SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Menurut Istiono, saat ini petugas kepolisian tengah melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru ini.

Bacaan Lainnya

Hal ini untuk mengetahui kesiapan polri saat penerapannya. Setelah itu Istiono menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi keseluruh jajaran polda masing-masing. Untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penerapan kebijakan golongan ketiga SIM C tersebut.

Saat ini pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 memperiotaskan sosialisasi dahulu.” Kata Istiono.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut biaya perpanjangan SIM :

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II:Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Biaya pembuatan SIM C yang dibagi tiga jeni

*SIM C:Rp100.000
*.SIM C1:Rp100.000
*SIM C2:Rp100.000. (Enrizal)

Pos terkait