86NEWS.ID -JAKARTA – Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke wilayah Indonesia Timur. Dalan pengungkapan kasus sabu 3,2 kg ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial ARP.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba melalui transportasi udara.
Merespon laporan masyarakat, lanjut Edwin, pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan berupa observasi, profiling serta undercover (penyamaran) selama dua minggu dan mengerucut kepada tersangka ARP.
“Tersangka ARP berhasil diamankan di daerah Buaran, Tangerang, Banten dengan barang bukti 32 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Total berat brutto 3.232 gram atau 3,2 kilogram,” ujar Edwin, Kamis (21/10/2021).
Menurut Edwin, jika diumpamakan 1 gram narkotika (sabu) digunakan oleh 8 sampai 10 orang. Maka total generasi muda Indonesia yang berhasil diselamatkan adalah 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda.
Kemudian Kasubag Humas Iptu Prayogo melanjutkan, dengan adanya kejadian ini pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghindari narkoba yang pengaruhnya dapat merusak generasi bangsa.
“Laporkan ke Kepolisian terdekat bila melihat peredaran gelap narkoba. Kami (Polri) akan menindak tegas tanpa kompromi. Hukum harus ditegakan meski langit runtuh, untuk menciptakan generasi muda Indonesia, generasi tanpa narkoba,” tutupnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.**JAY.