86NEWS.ID – CIMAHI – Polsek Cimahi kembali melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Mako Polsek Cimahi, Jalan Encep Kartawirya, Kota Cimahi, Rabu (30/9/2026).
Penertiban dilaksanakan mulai pukul 09.30 hingga 10.00 WIB di bawah kendali Kanit Samapta Polsek Cimahi AKP Budi Purwanto bersama personel yang telah ditugaskan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan. Dari hasil operasi, sebanyak empat knalpot brong berhasil diamankan dan disita petugas.
Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan, S.H., menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya dari suara bising yang ditimbulkan penggunaan knalpot brong.
“Penertiban ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta memberikan edukasi kepada pengguna kendaraan agar menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan,” tegas Kompol Donny Irawan.
Kegiatan tersebut juga menjadi langkah preventif kepolisian dalam menciptakan situasi lalu lintas yang tertib di wilayah hukum Polsek Cimahi.
“Selama pelaksanaan operasi, kegiatan berjalan aman dan lancar. Petugas tetap melakukan penertiban sesuai tugas dan sasaran yang telah ditentukan,” tambah kapolsek.
Polsek Cimahi mengimbau para pengendara untuk menggunakan knalpot standar dan tidak melakukan modifikasi yang dapat menimbulkan kebisingan serta mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat di sekitar. (DjN).






